Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerah

PMKB Demo di DPRD Buton Minta Rafiun Dipecat

879
×

PMKB Demo di DPRD Buton Minta Rafiun Dipecat

Sebarkan artikel ini
PMKB Demo di DPRD Buton Minta Rafiun Dipecat
Badan Kehormatan DPRD Buton, La Ode Mustakim. FOTO: SUPARMAN

tegas.co., BUTON, SULTRA – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Persatuan Masyarakat Kabupaten Buton (PMKB) dari tujuh kecamatan se Kabupaten Buton, menggelar demonstrasi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton, beberapa waktu lalu. Mereka mendesak Badan Kehormatan Dewan setempat, untuk memecat Ketua DPRD Buton, La Ode Rafiun.

Menurut Koordinator aksi, Luis Sutaher, pemecatan ini bukan tanpa namun ada dasar hukum yang jelas. Dimana sesuai bukti yang berhasil didapatkan pihaknya Rafiun terbukti rangkap dua jabatan.

“Jabatan pertama beliau (Rafiun) sebagai Ketua DPRD Buton dan kedua anggota Badan Pemberdayaan Desa (BPD) Kancinaa, Kecamatan Pasarwajo,” teriak Luis Sutaher dalam orasinya.

Hal itu dibuktikan dengan adanya rekaman percakapan kepala desa (kades) Kancinaa, Ketua serta Anggota BPD, dan bukti penerimaan gaji Rafiun dari tahun 2014 sampai hari ini. Serta SK keanggotaannya yang akan berakhir Januari 2019 mendatang. Olehnya itu, apapun itu bentuknya, mereka (massa aksi) meminta kepada Dewan Kehormatan DPRD Buton untuk mengambil langkah tegas.

“Jadi kami meminta segera memproses kasus ini. Apabila terbukti segera memberhentikan Rafiun. Karena sampai hari ini beliau masih menerima gaji, secara hukum dalam Undang-Undang ini jelas beliau sudah korupsi,” pintanya.

“Jelas, sesuai Pasal 2 Undang-Undang Korupsi, bahwa yang dilakukan La Ode Rafiun berdasarkan Undang-Undang MD3 itu dilarang. Serta Pasal 400 Anggota DPRD dilarang merangkap jabatan yang dimana anggarannya itu bersumber dari APBN maupun APBD,” sambungnya.

Lanjutnya, ditegaskan dalam pasal berikutnya, jika terbukti maka yang bersangkutan harus dipecat dari keanggotaannya.

“Jadi kami memintah Badan Kehormatan tidak lagi berbicara tentang prosedur, sebab hari ini sudah ada bukti semua yang kami hadirkan baik itu Kepala Desa, Ketua BPD dan anggotanya serta bukti penerimaan gaji dari tahun 2014 sampai hari ini,” ucapnya.

Lebih jauh Luis Sutaher mengatakan, yang menjadi persoalan bukan Rafiun mengambil uang BPD, namun karena ia telah melakukan korupsi dengan menjadi anggota DPRD. Dan seharusnya pada tahun 2014 lalu, tidak bisa ditetapkan atau dilantik menjadi Ketua DPRD Buton.

“Karena dalam aturan DPR itu dilarang merangkap jabatan, serta BPD dilarang merangkap anggota DPR. Itu jelas dalam Permendagri Nomor 110. Dan hari ini kita tidak akan memberikan ruang, sebab kasus ini kita akan kawal,” tegasnya.

“Apabila Badan Kehormatan tidak menindaklanjuti kasus ini, maka Badan Kehormatan Dewan yang akan bertanggung jawab atas semua ini,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Buton, La Ode Mustakim yang menerima massa aksi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini. Namun soal Rafiun melanggar kode etik atau norma-norma kaidah kedewanan tidak bisa langsung dipecat.

“Terlebih dulu kami akan menyampaikan kepada partainya, yaitu PAN. Ini sesuai mekanisme, karena yang berhak memecat anggota tersebut adalah partainya sendiri, bukan kami Badan Kehormatan Dewan,” ujar Mustakim.

Terkait Rafiun sampai saat ini masih menerima gaji sebagai anggota BPD Kancinaa, dirinya secara pribadi juga tidak paham mekanisme yang ada di KPUD Buton.

“Kenapa dia bisa diloloskan dan dilantik menjadi anggota dewan,” tanyanya.

Sampai berita ini naik tayang, Ketua DPRD Buton Laode Rafiun belum dapat dikonfirmasi, bahkan saat ditemui di ruang kerjanya ia sedang tidak berada di tempat.

KOTRIBUTOR: SUPARMAN
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN

error: Jangan copy kerjamu bos