Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerah

Dapat Predikat Kota HAM ke 4, Pemkot Baubau Sosialisasikan RANHAM

879
×

Dapat Predikat Kota HAM ke 4, Pemkot Baubau Sosialisasikan RANHAM

Sebarkan artikel ini
Dapat Predikat Kota HAM ke 4, Pemkot Baubau Sosialisasikan RANHAM
Wali Kota Baubau AS Tamrin saat menggelar sosialisasi RANHAM. FOTO: JELITA SRI RAHAYU

tegas.co., BAUBAU, SULTRA – Kota Baubau kembali mendapatkan penghargaan Hak Asasi Manusia (HAM) dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) RI untuk yang keempat kalinya sejak 2014 lalu.

Pemerintah Kota Baubau melalui Sekretariat Daerah Bagian Hukum, Selasa kemarin (18/12/2018) menggelar kegiatan Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), bertempat di Aula Metro Entertainment.

Wali Kota Baubau Dr. H. AS Tamrin menjelaskan RANHAM merupakan dokumen yang memuat sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas.

Dikatakannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Perpres Nomor 79 tahun 2018 menyatakan pemerintah wajib bertanggung jawab melindungi, menghormati, menegakkan dan memajukan HAM yang meliputi implementasi yang efektif di bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan negara.

“Kegiatan atau program penjabaran lebih lanjut dari RANHAM untuk dilakukan oleh Kementerian, Lembaga dan Pemerintah. Kota Baubau adalah sebuah kota yang memberikan perhatian besar dalam perlindungan HAM,” kata AS Tamrin dalam sambutannya, Selasa (18/12/2018).

Karena banyaknya kebijakan dan regulasi yang memberikan dukungan dan perhatian atas penegakan HAM. Beberapa regulasi yang diberikan seperti kesehatan ibu, bayi baru lahir dan anak, penetapan kawasan bebas rokok, termasuk beberapa perwali dan keputusan wali kota tentang pemberdayaan perempuan dan anak serta program bagi penyandang disabilitas.

“Bahkan jauh sebelumnya Baubau dalam sejarah Kesultanan Buton telah menanamkan fondasi pijakan bermasyarakat yang menjunjung tinggi HAM dalam Falsafah PO-5 yaitu Pomaa Maasiaka (Saling menyanyangi), Poangka Angkataka (saling menghargai) Popia Piara (Saling menjaga) Pomae maeka (Saling menghormati) Pobinci Biciki Kuli (Cubit kulit sendiri kalau sakit hal itu juga di rasakan orang yang kita cubit),” jelas AS Tamin.

Dan upaya pengakuan HAM itu akhirnya diakui oleh Nasional dan diberikan predikat dan penghargaan Kota Peduli HAM ke 4 kalinya pada 11 Desember lalu yang di serahkan langsung oleh Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla.

“Prestasi ini juga sebuah tantangan dan perlu untuk ditingkatkan karena masalah HAM semakin hari semakin kompleks. Karena Kebebasan kita hari ini dibatasi oleh hak orang lain. Serta persamaan hak yang bersifat Universal. Dan tranparansi jangan digunakan untuk buka-bukaan di masyarakat yang beraneka ragam dan Kebebasan jangan sampai menjadi bias sehingga kami sebagai pemerintah terus melakukan Sosialisasi kepada anak-anak muda di Kota Baubau untuk menjauhi SARA, Hoax, anarkisme dan terus menjalin komunikasi bersama Forkopimda,” ujarnya.

Tambah Wali Kota, indikator yang dipakai juga semakin ketat dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2018 perubahan atas Perpres 75 tahun 2018, dimana setiap daerah wajib memiliki RANHAM dan kegiatan yang mendukung serta dianggarkan dalam APBD .

“Sehingga semoga ini menjadi komitmen dan sejalan dengan misi mewujudkan masyarakat Kota Baubau yang Bermartabat, Sejahtera, Maju, dan Berbudaya,” tutupnya.

REPORTER: JELITA SRI RAHAYU
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN

error: Jangan copy kerjamu bos