Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaJakartaSultra

Ini Daftar Konten Hoax yang Curi Perhatian Publik di 2018

1471
×

Ini Daftar Konten Hoax yang Curi Perhatian Publik di 2018

Sebarkan artikel ini
Ini Daftar Konten Hoax yang Curi Perhatian Publik di 2018
FOTO ILUSTRASI

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Beberapa waktu lalu info yang dihimpun tegas.co, Polda Sultra menggelar deklarasi anti hoax untuk memberantas dan menangkal informasi bohong, khususnya di media sosial (medsos), seperti facebook yang kerap menjadi alat penyebaran berita bohong yang dilakukan sejumlah oknum yang tidak bertanggungjawab. Saat deklarasi, Polda Sultra menggandeng puluhan pegiat media sosial, wartawan dan mahasiswa dalam sebuah diskusi.

Secara nasional, konten hoax juga tercatat marak terjadi. Dilansir dari salah satu media online, maraknya penyebaran berita hoax tentu menjadi perhatian pemerintah. Meski demikian, masyarakat tentunya perlu bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi.

Pemberitaan hoax seakan menjadi momok menakutkan di 2018. Bagaimana tidak, setiap hari ada saja isu yang tidak jelas kebenarannya beredar di tengah masyarakat. Bahkan isu hoax terkadang menjadi viral dikarenakan masyarakat mudah percaya tanpa melakukan cek dan ricek atas isu yang dimaksud.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat, saat ini sekitar 143 juta orang atau sekitar 54 persen penduduk Indonesia sudah mengakses internet. Kecenderungan masyarakat mengakses media sosial pun semakin mudah. Hal ini ditambah dengan adanya dukungan dari teknologi digital yang semakin canggih.

Semua berita fenomenal di masyarakat seringkali menjadi sasaran empuk bagi penyebar isu-isu hoax. Memasuki tahun politik, isu-isu hoax yang beredar di tengah masyarakat semakin menjadi. Saling serang antar pendukung capres-cawapres melalui media sosial seakan sulit dibendung. Berita-berita yang tak jelas kebenarannya pun bermunculan di tengah masyarakat.

Dirjen Informasi dan Komunikasi (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Niken Widiastuti, mensinyalir penyebaran hoax sangat tinggi di mana angkanya bisa mencapai 800 ribu konten per tahun. Penyebaran hoax semakin meningkat menjelang pesta demokrasi. Hoax di media sosial jenisnya bermacam-macam seperti provokasi, hate speech, termasuk bumbu SARA.

Berikut daftar konten hoax yang mencuri perhatian publik sepanjang 2018:

Hoax Ratna Sarumpaet

Pemberitaan penganiayaan Ratna Sarumpaet oleh sekelompok orang pertama kali beredar dalam Facebook tanggal 2 Oktober 2018 di akun Swary Utami Dewi. Unggahan itu disertai tangkapan layar (screenshoot) aplikasi pesan WhatsApp yang disertai foto Ratna Sarumpaet. Konten tersebut kemudian diviralkan melalui Twitter dan diunggah kembali serta dibenarkan beberapa tokoh politik tanpa melakukan verifikasi akan kebenaran berita tersebut. Setelah ramai diperbincangkan, konten hoaks ditanggapi Kepolisian yang melakukan penyelidikan setelah mendapatkan tiga laporan mengenai dugaan hoax pada pemberitaan tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan Kepolisian, Ratna diketahui tidak dirawat di 23 rumah sakit dan tidak pernah melapor ke 28 Polsek di Bandung dalam kurun waktu 28 September sampai dengan 2 Oktober 2018. Saat kejadian yang disebutkan pada 21 September, Ratna diketahui tidak sedang di Bandung.

Hasil penyelidikan menunjukkan Ratna datang ke Rumah Sakit Bina Estetika Menteng, Jakarta Pusat, pada 21 September 2018 sekitar pukul 17.00 WIB. Direktur Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta mengatakan Ratna telah melakukan perjanjian operasi pada 20 September 2018 dan tinggal hingga 24 September. Polisi juga menemukan sejumlah bukti berupa transaksi dari rekening Ratna ke klinik tersebut.

Hoax Gempa Susulan di Palu

Beredarnya broadcast konten melalui Aplikasi Whatsapp tentang gempa susulan di Palu sangat meresahkan masyarakat Kota Palu khususnya. Berita itu berdampak langsung kepada korban gempa dan tsunami yang masih mengalami trauma. Dalam pesan berantai tertulis bahwa Palu dalam keadaan siaga 1. Informasi menukil seorang yang bekerja di BMKG ketika selesai memeriksa alat pendeteksi gempa. Pesan tersebut menyebutkan bahwa akan terjadi gempa susulan berkekuatan 8,1 SR dan berpotensi tsunami besar.

Hoax Konspirasi Imunisasi dan Vaksin

Imunisasi tak jarang mendapatkan penolakan dari beberapa kelompok masyarakat karena adanya informasi yang tidak lengkap, tidak benar atau hoaks. Salah satu hoaks tentang vaksin imunisasi yang cukup viral adalah isu konspirasi penyebaran virus atau penyakit melalui vaksin. Dikabarkan vaksin yang digunakan imunisasi mengandung sel-sel hewan, virus, bakteri, darah, dan nanah. Isu yang tidak benar itu menimbulkan dampak yang luar biasa terhadap stigma masyarakat Indonesia tentang Imunisasi. Imbasnya masyarakat menjadi ragu bahkan takut untuk memberikan imunisasi pada anak-anak mereka.

Hoax Rekaman Black Box Lion Air JT610

Kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan laut Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10) menjadi isu yang banyak diperbincangkan di berbagai ruang publik dan media sosial. Bersamaan dengan itu bermunculan pula berbagai isu meliputi berita, foto dan video yang disinformasi bahkan hoaks terkait peristiwa jatuhnya pesawat tersebut.

Kabar hoax ini tentu menimbulkan banyak spekulasi dan keresahan di kalangan masyarakat, mengingat banyaknya jumlah korban pada tragedi maut tersebut. Salah satunya beredar pula video di platform youtube yang diunggah oleh channel Juragan Batik Reborn pada tanggal 29 Oktober 2018 dengan judul “LION AIR JT610 tersebut Mengerikan Hasil Rekaman BLACK BOX”. Video tersebut bukan isi rekaman dari blackbox Lion Air JT610 akan tetapi tanggapan seseorang terkait video MAP detik-detik Lion AIr JT610 hilang kontak. Sehingga judul konten tersebut tidak sesuai dengan isinya dapat dikategorikan sebagai konten disinformasi/Hoax.

Adapun Black box Lion Air JT 610 ditemukan oleh Tim SAR TNI AL yang dipimpin oleh Panglima Komando Armada I Laksamana Muda Yudo Margono. Kotak yang berisi informasi penerbangan ini ditemukan pada kedalaman 30 meter pada Kamis, 01 November 2018 pukul 10.15 WIB.

Hoax Penyerangan Tokoh Agama Sebagai Tanda Kebangkitan PKI

Hoax tentang kebangkitan PKI sebenarnya bukanlah isu baru. Tapi isu ini menjadi makin viral di tahun 2018, seiring dengan dinamika politik Indonesia. Beberapa kejadian seolah dikaitkan dengan kebangkitan PKI. Pada awal 2018 terjadi kasus pemukulan terhadap seorang kyai atau tokoh agama. Setelah tertangkap pelakunya ternyata adalah orang gila. Beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab menarasikan kejadian tersebut sebagai tanda-tanda kebangkitan PKI. Isu itu menimbulkan keresahan masyarakat. Pasalnya, keberadaan PKI pernah menjadi catatan sejarah kelam di Indonesia. Kebanyakan masyarakat Indonesia tidak ingin partai komunis yang telah lama dibubarkan itu bangkit kembali.

Hoax Kartu Nikah Dengan 4 Foto Istri

Setelah Kementerian Agama resmi menerbitkan kartu nikah bagi pasangan suami-istri untuk efisiensi dan akurasi data, beredar viral di media sosial sebuah gambar kartu nikah berwarna kuning dengan logo Kementerian Agama. Dalam kartu tersebut tercantum empat kolom istri dan satu kolom suami lengkap dengan kolom nama dan tanggal pernikahan di masing-masing kolom istri.

Sebagian netizen menganggap hal tersebut hanya lelucon, namun tidak sedikit yang berspekulasi bahwa kartu tersebut adalah kartu legalitas untuk berpoligami. Tentu saja konten itu adalah hoax.  Adapun bentuk kartu nikah yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bimas Islam Kemenag, memiliki warna dasar hijau dengan campuran kuning. Bagian atas kartu bertuliskan kop Kementerian Agama. Di bagian tengah terdapat tiga kotak. Dua kotak di bagian atas untuk foto pasangan pengantin, sementara kotak bagian bawah akan diisi kode batang atau barcode yang jika dipindai akan muncul data-data lengkap tentang peristiwa nikah pemiliknya.

Hoax Telepon Disadap dan Chat di WhatsApp Dipantau Pemerintah

Pada awal 2018 beredar berita hoax melalui broadcast message tentang pemantauan segala aktivitas pengguna ponsel. Bahkan informasi itu menunjukkan pengguna ponsel akan disadap dan dipantau oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Aktivitas yang disebut dipantau pemerintah mulai panggilan telepon hingga media sosial. Dalam pesan tersebut dikatakan kebijakan itu berkenaan dengan peraturan komunikasi baru dan jaringan keamanan dari BSSN. Kemudian ditulis secara rinci apa saja yang akan dipantau oleh pemerintah mulai dari panggilan telepon, WhatsApp, sampai Facebook.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan masyarakat pengguna jejaring dan media sosial. Kebijakan yang tidak bisa dilacak sumbernya itu meresahkan warganet karena ruang media komunikasi yang dianggap privasi dipantau oleh pemerintah. Tentu saja informasi yang disampaikan itu tidak benar.

Hoax Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018-2019

Pemberitaan hoax lain yang sering muncul di tengah masyarakat sepanjang 2018 adalah informasi mengenai perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018-2019. Segala informasi mengenai CPNS mungkin sangat ditunggu oleh masyarakat yang mengidam-idamkan menjadi PNS. Padahal, pemerintah sendiri sudah mengimbau agar masyarakat mengecek kebenaran setiap informasi ke sumber resmi.

Masih terkait PNS, pemerintah juga mengambil sikap agar PNS tidak ‘termakan’ isu hoax di tahun politik. pemerintah melalui Kementerian PAN-RB menandatangani Surat Edaran Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebaran Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara. Melalui SE tersebut, Menteri PANRB menekankan bagi para PNS untuk berhati-hati dalam penyebaran informasi melalui media sosial.

Tak tanggung-tanggung, Menteri PAN-RB menyiapkan sanksi bagi PNS yang menyebarkan konten hoax bermuatan ujaran kebencian, bahkan PNS yang memperlihatkan persetujuan pendapat dengan melakukan like, dislike atau berkomentar pada postingan yang bermuatan ujaran kebencian tersebut juga dapat dikenakan sanksi ringan.

Berikut rangkuman hukumonline terkait sanksi yang bisa didapatkan PNS yang melakukan penyebaran maupun mengungkapkan persetujuannya terhadap postingan konten hoax:

Hukuman Disiplin Ringan, teguran lisan, teguran tertulis, dan, pernyataan tidak puas secara tertulis sesuai Pasal 7 ayat (2) PP No. 53 Tahun 2010

Hukuman Disiplin Berat. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, Pembebasan dari jabatan. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, sesuai Pasal 7 ayat (4) PP No. 53 Tahun 2010

Jerat Pidana

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) yang saat ini menjadi pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Miko Ginting, menjelaskan bahwa penyebar berita hoax/kabar bohong/kabar yang tidak lengkap itu dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Jerat hukum jika menggunakan Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 ini tidak tanggung-tanggung, kata Miko, ada yang bisa dikenakan sanksi 2 tahun, 3 tahun, bahkan 10 tahun yang dikualifikasi dalam 3 bentuk pelanggaran, yakni:

1. Menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, 10 Tahun. Pasal 14 ayat (1).

2. Menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyengka bahwa berita itu bohong. 3 Tahun. Pasal 14 ayat (2)

3. Menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap, sedangkan ia mengerti dan mampu menduga bahwa kabar itu akan menerbitkan keonaran. 2 Tahun. Pasal 15.

Miko juga menyebut bahwa pasal 14 dan 15 UU 1/1946 itu lebih mudah dikenakan terhadap penyebar berita hoaks ketimbang menggunakan pasal-pasal dalam UU ITE. Menurut Miko, pasal penyebaran berita hoax yang diatur dalam UU ITE sangatlah terbatas pada konteks yang menimbulkan kerugian konsumen dan ada juga yang sifatnya ujaran kebencan yang menimbulkan permusuhan SARA.

“Nah, kalau dalam UU ITE itu ada klausul lainnya, jadi tidak sekadar memberi kabar menyesatkan atau bohong, tapi harus ada ‘klausul’ lain seperti menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA. Sedangkan jika menggunakan pasal 14 dan 15 UU 1/1946, maka tidak diperlukan klausul lain, karena ia murni kabar tidak lengkap atau kabar bohong,” jelas Miko kepada hukumonline, Selasa, (22/5) lalu.

Sebelumnya, Kepala Sub-Direktorat Penyidikan dan Penindakan pada Direktorat Keamanan Informasi Kemenkominfo, Teguh Afriyadi, pernah menyebut kepada hukumonline bahwa ada 3 jenis konten hoax yang dapat dipidana penjara 4-6 tahun dan dengan denda maksimal Rp750 juta hingga Rp1 miliar berdasarkan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni:

1.  Pencemaran nama baik atau fitnah. Pasal 27 ayat (3).

2.  Penipuan untuk motif ekonomi yang merugikan konsumen. Pasal 28 ayat (1) UU ITE

3. Provokasi terkait SARA. Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Adapun terkait delik pencemaran nama baik atau fitnah berdasarkan pasal 27 ayat (3) UU ITE, tambah Miko, hal yang penting untuk ditekankan adalah penghinaan itu terhadap ‘orang’ atau ‘manusia’. Karena yang dinamakan penghinaan itu, kata Miko, berdasar pada niat untuk merendahkan kehormatan atau wibawa ‘seseorang’.

“Jadi seseorang itu orang, manusia, karena yang punya rasa itu manusia,”tukas Miko.

Lebih lanjut dijelaskan Miko, bahwa penghinaan itu adalah soal perasaan karena yang punya perasaan itu adalah manusia maka penekanannya adalah ‘orang’ atau ‘manusia’. Itu pulalah yang menurut Miko menjadi alasan mengapa delik penghinaan atau pencemaran nama baik itu masuk ke dalam kategori delik aduan. Sehingga ‘orang yang merasa’ direndahkan itu bisa mengadukannya seperti diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP.

Miko memberikan permisalan, mengapa pasal penghinaan presiden dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)? Karena salah satu dasarnya adalah jabatan presiden itu tidak mempunyai perasaan, sehingga tidak memiliki perasaan ketersinggungan. Bahkan, kata Miko, ada putusan MK tentang pengujian UU ITE yang menegaskan bahwa untuk membaca pasal 27 ayat (3) UU ITE itu harus senafas dengan pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk diketahui, MK dalam Putusan No.50/PUU-VI/2008 menyatakan bahwa penafsiran norma yang termuat dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak bisa dilepaskan dari genus-nya, yakni norma hukum yang termuat dalam pasal 310 dan 311 KUHP, sehingga penerapannya tidak bisa menggunakan delik biasa, melainkan harus menggunakan delik aduan.

Adapun delik lainnya yang bisa dikenakan kepada penyebar konten hoax, kata Miko, adalah delik penghapusan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 2008. Namun pengenaan delik ini, sambung Miko, hanya jika memenuhi klausul-klausul dan kondisi tertentu seperti apakah konten hoax yang disebarkan tersebut bernuansa permusuhan dan ada anasir menimbulkan kebencian terhadap kelompok ras atau etnis tertentu? Jika ada, barulah delik itu bisa dimasukkan.

Maraknya penyebaran berita hoax tentu menjadi perhatian pemerintah. Meski demikian, masyarakat tentunya perlu bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Semua kalangan tentu berharap pada 2019 berita-berita hoax bisa berkurang, bahkan lenyap dari tengah masyarakat. Untuk mewujudkan itu tentunya perlu kerjasama antar semua pihak.

SUMBER

error: Jangan copy kerjamu bos