Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaSultra

7 Anggota DPRD Wakatobi Nikmati Uang “Haram”

1109
×

7 Anggota DPRD Wakatobi Nikmati Uang “Haram”

Sebarkan artikel ini
7 Anggota DPRD Wakatobi Nikmati Uang “Haram”
Agus Sanaa

tegas.co., KENDARI, SULTRA –  Tujuh anggota DPRD yang terdiri dari lima orang dari PAN yaitu Hamiruddin (Wakil ketua I DPRD), Badalan, Sukardi, Muksin, dan Ariati, serta dua orang dari PDIP yaitu Muhamad Ali (Ketua DPRD), dan Sutomo Hadi diduga terima uang “Haram” dan menikmati fasilitas negara.

Pasalnya, ketujuh anggota DPRD Wakatobi tersebut telah resmi mengundurkan diri dari anggotaa partai pengusungnya, dan kembali menjadi calon legislatif (Caleg) di daerah itu dengan partai lain.

Terkait hal tersebut, juru bicara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) provinsi, Sulawesi Tenggara (Sultra), Agus Sanaa mendesak gubernur Sultra, Ali Mazi untuk segera menerbitkan surat keputusan pemberhentian ketujuh anggota DPRD Wakatobi tersebut, dengan bunyi, “Surat pemberhentian ini berlaku sejak penetapan DCT sesuai surat edaran mendagri, dan mengembalikan uang negara dari Oktober, November dan Desember 2018”.

“Itu harus dikembalikan kepada negara, karena secara yuridis mereka tidak lagi dapat menggunakan itu. Terkait proses hukum diserahkan ke penegak hukum,”kata Agus Sanaa kepada tegas.co di Kendari, Senin (7/1/2019).

Menurut Agus Sanaa, ketujuh anggota DPRD Wakatobi itu telah merugikan partai, sebab mereka seharusnya sudah di PAW (Pergantian Antar waktu) pasca mengundurkan diri di KPU saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 23 September 2018 lalu. Dan tidak lagi menggunakan dan menerima hak – haknya dari negara karena sudah hilang. Namun faktanya, sampai saat ini ketujuh anggota DPRD Wakatobi tersebut masih menikmati fasilitas dan uang negara, menerima gaji.

“Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Surat Edaran (SE)  Nomor 161/3294/SJ tertanggal 24 Juni 2013 kepada seluruh kepala daerah dan DPRD. SE itu berisi keharusan anggora DPRD yang pindah partai untuk berhenti dari lembaga legislatif di daerah. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 itu, SE Mendagri itu menegaskan bahwa anggota DPRD yang mencalonkan diri kembali melalui partai berbeda dari sebelumnya, harus mengundurkan diri dari jabatannya. Proses pengunduran diri ini paling lambat harus sudah diurus sebelum pengumuman Daftar Caleg Tetap (DCT). Kalau seseorang kemudian pindah ke partai lain, dia kan mundur dari partai itu. Dia sudah mengundurkan diri. Masa dia masih menikmati gaji dari partai dia mundur. Kan tidak logis begitu,”ujar Agus Sanaa dengan kesal.

Agus Sanaa menambahkan, proses ini dihambat oleh Bupati Wakatobi, H. Arhawi, SE, sebab surat pengunduran diri ketujuh anggota DPRD tersebut tidak diteruskan ke gubernur Sulawesi Tenggara. Akibatnya, APBD 2019 daerah itu belum disahkan, karena dinilai melanggar, sebab Ketua DPRD Wakatobi, Muh. Ali dan enam lainnya yang seharus di PAW turut membahas dan bertanda tangan di APBD Wakatobi tahun anggara 2019. “Ketujuh anggota DPRD Wakatobi ini turut membahas dan bertanda tangan di APBD tersebut. Saat dikonsultasikan di pemerintah Provinsi Sultra, APBD itu dianggap tidak sah,”Katanya.

Informasi yang dihimpun tegas.co. Tiga dari tujuh anggota DPRD Wakatobi itu telah mendapatkan surat keputusan gubernur Sultra, Ali Mazi untuk segera di PAW. Mereka dari PDIP dan satu orang anggota DPRD lainnya.

Sebelumnya diberitakan, Sekretarias Dewan (Sekwan) Rusdin SH mengatakan, belum bisa memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) sejumlah anggota DPRD yang mundur.

Pasalnya, hingga saat ini dirinya belum memegang surat resmi dari masing-masing DPP partai anggota.

“Merujuk pada prosedur, mesti SK dari DPP,” kata mantan Asisten I Pemkab ini saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (05/09/2018) lalu.

Menurut dia, untuk memproses pergantian antar waktu anggota, pihaknya harus memegang SK DPP, asal dimana masing-masing anggota berpartai, dan bukan dari SK DPD atau DPC. Kendati belum diterimanya.

“Surat pemunduran anggota dan juga SK DPD dan DPC partai, sudah saya pegang. Namun itu tadi, bukan SK DPP,” ulangnya. Baca, https://tegas.co/2018/09/terkait-paw-sekwan-dprd-wakatobi-mesti-sk-dpp/. Selanjutnya, hal itu mendapat reaksi dari Ketua DPD PAN Wakatobi

Terindikasi Kongkalikong, DPD PAN Bakal Gugat Sekwan DPRD Wakatobi

Diduga terindikasi kongkalikong oleh bersama sejumlah penjabat, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wakatobi, Rusdin bakal digugat pihak Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) setempat.

Hal ini ditegaskan Ketua Dewan Pimpinan Daerah PAN Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), Suwandi, di Kendari, kepada tegas.co, Senin (15/10/2018).

Gugatan tersebut, kata Suwandi dilakukan karena adanya kerugian materil dan immateril yang dialaminya terkait polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Wakatobi dari PAN.

Polemik PAW tersebut yakni, terdapat tujuh anggota DPRD Wakatobi yang terdiri dari lima orang dari PAN, yaitu Hamiruddin (Wakil ketua I DPRD), Badalan, Sukardi, Muksin, dan Ariati, serta dua orang dari PDIP yaitu Muhamad Ali (Ketua DPRD), dan Sutomo Hadi hingga saat ini belum dilaksanakan oleh sekwan.

“Saya sudah menyampaikan surat DPD PAN kepada pimpinan DPRD melalui sekwan. Sekwan menjawab harus ada surat dari DPP PAN secara hirarki yang kemudian menyampaikan kepada mereka. Saya sampaikan kepada pak sekwan untuk tidak mengintervensi dan masuk ke rumah tangga orang, apa lagi ini partai politik,”tegas Suwandi.

Ditambahkan olehnya, diinternal partai pihaknya mengetahui hirarki secara kelembagaan jika ada yang didelegasikan.

“Kami sudah mengkonfirmasi ke DPP. itu adalah wewenang DPD, silahkan. Itulah jawaban DPP,”tambah Suwandi.

Meski begitu, Sekwan meminta surat resmi DPP PAN. Lanjut Suwandi, dirinya meminta surat resmi yang dibutuhkan itu. Surat DPP PAN kemudian diberikan ke pimpinan DPRD melalui sekwan DPRD Wakatobi.  

T I M

error: Jangan copy kerjamu bos