Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaJakartaPilkada SerentakSultra

Ini Daftar Parpol Penerima Sumbangan Dana Kampanye

895
×

Ini Daftar Parpol Penerima Sumbangan Dana Kampanye

Sebarkan artikel ini
Ini Daftar Parpol Penerima Sumbangan Dana Kampanye
FOTO: ILUSTRASI

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ingatkan KPU dan Bawaslu Sultra Untuk Memastikan Parpol Peserta Pemilu Harus Serahkan LPSDK Paling Lambat 2 Januari 2019 lalu.

Sesuai PKPU RI No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU No. 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 khusus berkaitan dengan tahapan Penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Peserta Pemilu 2019 kepada Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Pimpinan Parpol Peserta Pemilu, Calon Anggota DPD. Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) wajib dilaporkan kepada KPU setempat paling lambat 2 Januari 2019 pukul 18.00 WITA . Pelaporan LPSDK dilakukan masing-masing caleg yang secara kolektif dilakukan oleh partai politik.

Dari tulisan salah satu media online (Sumber) ediasi Jumat, 04 Januari 2019 mempublikasi dengan judul;

Partai Mana Paling Banyak Dapat Sumbangan Dana Kampanye? Simak Daftarnya

Parpol wajib menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah selesai melakukan rekapitulasi terhadap Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang diserahkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu. Sepanjang hari yang menjadi batas akhir penyerahan LPSDK yang telah ditetapkan oleh KPU, 16 Partai Politik peserta Pemilu serentak tingkat nasional dan dua kontestan pemilihan Presiden/Wakil Presiden telah memenuhi segala aspek yang disyaratkan dalam pengisian LPSDK.

Sejumlah peristiwa menarik terjadi sepanjang proses penyerahan LPSDK oleh peserta Pemilu ke KPU. Salah satunya terkait besaran nominal sumbangan yang diterima masing-masing Partai Politik dan Pasangan calon Presiden/calon Wakil Presiden. Partai politik yang menerima jumlah sumbangan terbesar adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dengan jumlah Rp82.636.791.919. Dokumen LPSDK Perindo ditandatangani oleh Ketua Umum Partai, Hary Tanoesoedibjo dan Bendahara Umum Hendry Suparman. Berdasarkan catatan KPU, dokumen Perindo diserahkan pada pukul 15.50 WIB di kantor KPU.

Setelah Perindo, Partai Politik penerima sumbangan terbanyak berdasarkan LPSDK yang diserahkan ke KPU adalah Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Jumlah sumbangan yang diterima Nasdem sebesar Rp74.978.445.682. Dokumen LPSDK Nasdem ditandatangani  Ketua Umum dan Bendahara Umum Partai. Setelah Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN) berada di posisi ketiga sebagai Partai Politik penerima sumbangan terbesar berdasarkan LPSDK. Jumlah sumbangan yang diterima PAN sebesar Rp53.541.544.750.

Menyusul di belakang PAN ada partai besutan Calon Presiden nomor urut 02, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Partai Gerindra memperoleh Rp51.041.044.150. Dokumen LPSDK Partai Gerindra yang diserahkan kepada KPU pukul 11.16 WIB, ditandatangani oleh Ketua Umum dan Bendahara Umum Partai. Sementara Partai Politik yang menerima sumbangan terbesar kelima adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS). PKS memperoleh sumbangan sebesar Rp33.622.635.000. Berikut rekapitulasi LPSDK seluruh Partai Politik.

No urut Nama Partai Laporan Awal Dana Kampanye (dalam Rupiah) Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (dalam Rupiah)
1 PKB 1.310.000.000 17.707.581.614
2 Partai Gerindra 71.748.372.183 51.041.044.150
3 PDI Perjuangan 102.028.526.952 11.268.876.172
4 Partai Golkar 110.000.000 19.799.676.576
5 Partai Nasdem 505.000.000 74.978.445.682
6 Partai Garuda 1.000.000 2.180.000.000
7 Partai Berkarya 28.622.640.000 2.821.000
8 PKS 12.094.459.000 33.622.635.000
9 Perindo 1.000.000 82.636.791.919
10 PPP 510.000.000 12.413.250.000
11 PSI 10.683.163 21.332.813.567
12 PAN 50.000.000 53.541.544.750
13 Partai Hanura 13.000.000 11.988.064.632
14 Partai Demokrat 299.860.000 33.219.486.950
15 PBB 16.421.530.059 219.500.116
16 PKPI 37.276.408 1.199.209.251

Jika diperhatikan dari tabel tersebut, Partai Berkarya adalah penerima sumbangan terkecil dengan jumlah Rp2.821.000. Meski begitu, berdasarkan jumlah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang dilaporkan oleh Partai Berkarya pada 23 September tahun lalu, Partai Berkarya lebih dahulu telah memiliki Rp28.622.640.000 anggaran untuk kampanye.

Selain LPSDK yang diserahkan oleh Partai Politik, di hari yang sama pula Tim Pemenangan peserta Pemilu Presiden juga ikut menyampaikan LPSDK. LPSDK pasangan calon Joko Widodo-Maruf Amin, sejak pertama kali melaporkan LADK hingga 2 Januari 2019 memperoleh sumbangan sebesar Rp44.086.176.801. Rinciannya antara lain, Rp32 juta yang berasal dari pasangan calon, Rp2,1 miliiar yang berasal dari partai politik dalam bentuk barang dan jasa, Rp121 juta bersumber dari perseorangan, kelompok Rp37,9 miliar, badan usaha Rp3,9 miliar, sehingga total Rp44,8 miliar.

Pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno memperoleh sumbangan sebesar Rp54.050.911.562. Rinciannya adalah, sumbangan calon presiden Prabowo Subianto Rp13.054.967.835 (24.2%), Sandiaga Uno Rp39,5 miliar (73,1%), sumbangan Partai Gerindra Rp1.389.942.500 (2.6%), Sumbangan Pihak Lain (SPL) Perorangan Rp76.197.500 (0,1%), SPL Kelompok Rp28.865.500 (0,1%), Pendapatan Bungan Bank sebesar Rp938.227.

 Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari kepada wartawan mengatakan, proses penyampaian LPSDK berlangsung serentak di KPU seluruh Indonesia. Pada hari dan jam yang sama, seluruh KPU di daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota menerima LPSDK dari partai politik peserta pemilu di tingkat daerah. Hasyim juga menjelaskan terkait laporan dana kampanye, selain LADK dan LPSDK yang sudah dilaksanakan oleh Partai Politik, setelah pelaksanaan Pemilu berlangung, Partai Politik juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Nanti setelah pemungutan suaran LPPDK, nanti sudah ada (tercatat) penerimaan dan pengeluaran,” ujar Hasyim dalam konfrensi pers rekapitulasi LPSDK, Rabu (2/1) di Media Center KPU.

Ketua KPU Arif Budiman menjelaskan proses penyerahan LPSDK oleh partai ke KPU diawasi langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui pengawasan melekat pada semua tingkatan KPU dari pusat hingga daerah. Tidak hanya di situ, Arif juga mengajak semua pihak untuk ikut memantau semua tahapan laporan, sejak laporan awal, laporan sumbangan, hingga laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. “Harap masyarakat, publik, NGO (non government organization) memantau,” ujar Arif.

Anggota Bawaslu yang hadir, Muhammad Afifudin menyampaikan pihaknya akan mempelajari termasuk melakukan pengecekan dengan menggunakan tiga prinsip umum dari LPSDK. Dari sisi pengawasan, Bawaslu akan melakukan pengawsan melekat dari pusat hingga daerah. Dari sisi pelaporan, Bawasu akan mengecek apakah di semua daerah, peserta pemilu yang datang menyampaikan LPSDK tidak melampaui batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU.

“Kami pastikan pasca menerima soft dan hard copy soal akurasi batasan jumlah sumbangan yang sudah diatur. Akurasi sumbangan perseorangan Rp2,5 miliar dan atas nama lembaga atau yayasan Rp25 miliar,” tutup Arif.

PUBLISHER : MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos