Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahHukumKonawePilkada Serentak

Anak, Istri Bupati Konawe Mangkir, Bawaslu Konawe Siapkan Panggilan Kedua

760
×

Anak, Istri Bupati Konawe Mangkir, Bawaslu Konawe Siapkan Panggilan Kedua

Sebarkan artikel ini
Anak, Istri Bupati Konawe Mangkir, Bawaslu Konawe Siapkan Panggilan Kedua
Indra Eka Putra, SH. Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pelanggaran dan Penindakan (HPP) Bawaslu Konawe FOTO: RICO


tegas.co., KONAWE, SULTRA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) dijadwalkan memeriksa terlapor dari Partai  Amanat Nasional, Fachry Pahlevi Konggoasa (Caleg DPR RI) dan Titin Nurbaya Saranani (Caleg DPRD Provinsi) pada, Rabu (30/1/2019) pukul 09:00 Wita.

Anak dan Istri Bupati Konawe itu dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Namun, sampai sampai pada pukul 16:00 Wita terlapor maupun saksi-saksi yang ikut membagikan sembako tidak memenuhi panggilan Bawaslu Konawe alais mangkir.

Indra Eka Putra, SH. Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pelanggaran dan Penindakan (HPP) Bawaslu Konawe, saat ditemui awak media menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) tentang Penanganan Pelanggaran menjelaskan, Bawaslu diberikan kesempatan untuk melakukan panggilan kedua secara patuh terhadap terlapor, Rabu (30/1/2019).

Dia menambahkan, apa bila panggilan kedua terlapor tidak kembali mangkir, Bawaslu tetap akan melakukan kajian terhadap status temuan dengan menjadikan keterangan saksi-saksi, penemu, serta barang bukti, sebagai acuan dan dasar untuk melanjutkan proses penanganan pelanggaran tersebut dengan atau tanpa keterangan terlapor.

Lanjut Indra, Bawaslu Konawe berharap agar kedua terlapor bisa menghadiri panggilan kedua serta memberikan keterangan kepada Bawaslu.

“Pada prinsipnya panggilan Bawaslu ini adalah ruang untuk terlapor mengklarifikasi dugaan dan atau laporan yang ditujukan kepada terlapor. Jadi kalau tidak hadir, ruang klarifikasinya hilang, kalau sudah masuk tahap penyidikan statusnya sudah beda,”ungkapnya.

Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe telah mempersiapkan Surat Panggilan kedua terhadap terlapor Caleg DPR RI, Fachry Pahlevi Konggoasa dan Titin Nurbaya Saranani (Caleg DPRD Provinsi).

Panggilan kedua Bawaslu Konawe mengagendakan pemeriksaan di kantor sekretariat Bawaslu Konawe, Kamis 31 Januari 2019 sekira pukul 19:00 Wita besok.

REPORTER: RICO

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos