Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaButonPilkada Serentak

Buton Tidak Ada Caleg Eks Koruptor, Tapi Ada Dua Dicoret dari DCT

836
×

Buton Tidak Ada Caleg Eks Koruptor, Tapi Ada Dua Dicoret dari DCT

Sebarkan artikel ini
Buton Tidak Ada Caleg Eks Koruptor, Tapi Terdapat 2 Caleg Dicoret dari DCT
Ketua KPUD Kabupaten Buton, Burhan. FOTO: SUPARMAN

tegas., BUTON, SULTRA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton, Burhan menyatakan, tidak ada calon legislatif (Caleg) eks koruptor atau mantan narapidana kasus korupsi di Buton. Adapun dua Caleg dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT), disebabkan keduanya tidak memenuhi syarat untuk ikut pada Pileg mendatang.

Diketahui, saat ini Caleg yang terdaftar sebagai DCT di Kabupaten Buton berjumlah 352 orang dari jumlah pertama 354 orang. Dua Caleg yang dicoret tersebut merupakan perwakilan gender, yakni satu dari PKS Dapil 3, dan satu dari Partai Hanura Dapil 2.

“Dua orang tersebut tidak memenuhi syarat, karena dilaporkan oleh partai politiknya masing-masing. Mereka tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Parpol, maka otomatis kartu anggotannya dan seluruh statusnya di Parpol ikut dicoret,” ujar Ketua KPU Buton, Burhan, Kamis (07/02/2019).

Meskipun sudah dicoret sebagai DCT, sambung Burhan, namun status pencalonan kedua Caleg tersebut tidak akan mempangaruhi daftar nomor urut yang sudah ada. Sebab yang dicoret hanya foto dan namanya saja.

“Terkait persoalan itu, kita melakukan upaya lain seperti sosialisasi di seluruh TPS Dapil 2 dan 3 bahwa ada Caleg yang sudah tidak memenuhi syarat dan sudah dicoret tetapi di surat suara nama dan nomor urut mereka masih ada, karena surat suara sudah terlanjur dicetak sebelum kita lakukan pencoretan,” katanya.

Terhadap hal tersebut, bila saat pencoblosan masih ada masyarakat yang memilih nomor urut calon yang sudah dicoret, maka sesuai draf Peraturan KPU, suara tersebut masuk menjadi suara sah di Parpol.

“Karena suara sah itu ada suara sah untuk Parpol, dan ada suara sah untuk calon,” tutupnya.

KONTRIBUTOR: SUPARMAN
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN