Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaPilkada SerentakTegas.co Nusantara

Wartawan Diharapkan Mampu Menetralisir Situasi Menjelang Pemilu 

901
×

Wartawan Diharapkan Mampu Menetralisir Situasi Menjelang Pemilu 

Sebarkan artikel ini

tegas.co., ACEH SINGKIL – Ketua Perwasi Aceh singkil mengatakan, menjelang pemilu 2019 serentak pada 17 April mendatang, Persatuan Wartawan Aceh Singkil (Perwasi) berharap para Jurnalis atau wartawan mampu menetralisir situasi bukan malah memanas – manasi.

“Saya berharap jurnalis khususnya jajaran wartawan Aceh Singkil yang tergabung dalam Organisasi Perwasi mampu menetralisir isu hangat suasana Pemilu serentak 2019 bukan memanas manasi,” kata Ketua Perwasi Khairuman yang kerap di sapa Yuyun, Sabtu (16/3) di Singkil.

Kata Khairuman, suasana pemilu selalu tidak lepas dari fitnah dan ujaran kebencian atau hasut menghasut. “Media kerap dimanfaatkan dalam hal seperti itu, sehingga saya harapkan jurnalis mampu bertindak profesional agar tidak berdampak negatif,”terangnya.

Khairuman menambhakan, berusahalah tetap berkarakter lugas, jujur, berprinsip yang benar, dan katakan benar, yang salah katakan salah, tidak ditambah – tambahkan dan tidak dikurang – kurangkan.

Lanjut dia, dimasa pemilu semua wartawan diharapkan sekali membuat berita yang mengandung perdamaian dalam setiap tahapan pemilu, agar pesta demokrasi berjalan kondusif.

“Ruang publik harus diisi berita mencerahkan, yang damai dan tidak mengusik,”ujarnya.

Menurutnya, semua media juga sudah memiliki pilihan masing – masing, namun tidak berlebih – lebihan dalam memberitakan. Harus adil, jangan hanya satu pasangan saja, tapi semua kandidat harus diberitakan atau secara global dan fakta harus membuat berita yang benar, tidak hoaks.

Kemudian tambah dia, kepada masyarakat, baik penegak hukum dan pejabat publik diharapkan jangan ada tindakan menghalang – halangi tugas wartawan.

 “Saya harapkan jangan ada lagi tindakan menghalang – halangi tugas wartawan karena bila sudah terjadi akan merugikan diri sendiri yang bisa terjerat UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yakni bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta,”jelasnya

KONTRIBUTOR: AHMAD SAIDI

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos