Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahHukumKonawe

Hina Jokowi di Facebook.com, Seorang Warga Konawe Ditangkap Polisi

1863
×

Hina Jokowi di Facebook.com, Seorang Warga Konawe Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Hina Jokowi di Facebook, Seorang Warga Konawe Ditangkap Polisi
Tampak Lukman Pagala usai dilakukan pemeriksaan Tipiter FOTO: RICO

tegas.co., KONAWE, SULTRA – Kepolisian Resort (Polres) Konawe, bidang tindak pidana tertentu (Tipidter) Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan salah satu warga Konawe, Lukman Pagala sebagai tersangka dugaan pelanggaran Informasi Transaksi Elektronik (ITE) karena melakukan penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo melalui Sosial Media (Sosmed) dengan postingan di Akun Facebook miliknya.

Setelah melakukan pemeriksaan kurang lebih 7 jam, penyidik tipidter Polres Konawe menetapkan Lukman Pagala sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada, Rabu (27/3/2019).

Kapolres Konawe, AKBP Muh Nur Akbar, SH., S. IK., MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rachmad Zam Zam membenarkan, penetapan Lukman Pagala sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (Hoax) dan penghinaan melalui Sosmed facebook, telah memenuhi unsur, sehingga langsung dilakukan penahanan oleh penyidik.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,”ungkapnya.

Kasat Reskrim menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) Junto Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (1) Jonto Pasal 27 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008.

“Ancaman hukumannya enam tahun dengan masa kurungan dan denda paling banyak 1 milyar,” jelasnya.

Sebelumnya, Lukman Pagala telah dilaporkan oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi- Ma’ruf Amin, DPC PDIP Konawe dan LSM Projo atas penyebaran berita bohong dan penghinaan terhadap Presiden RI, Ir.H.Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hj Megawati Soekarnoputri.

Diketahui, Kasat Reskrim Polres Konawe menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan lebih bijak dalam mengunakan Sosial Media agar bisa terhindar dari jeratan hukum.

Tersangka diperiksa berdasrkan Laporan Polisi No Pol :LP/27/K/III/2019/SULTRA/POLRES KONAWE/SPKT Tanggal 22 Maret 2019.

REPORTER: RICO

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos