Example floating
Example floating
Opini

Politik Uang Menarik Suara Rakyat

938
×

Politik Uang Menarik Suara Rakyat

Sebarkan artikel ini
Politik Uang  Menarik Suara Rakyat
Siti Nur Afiah, A.Md. Farm (Komunitas Taman Surga)

Sebagaimana yang  dilansir Kompas. Com Politik uang, Money politics, Vote buying, serangan fajar. Apapun istilahnya ini marak terjadi  jelang pencoblosan setiap Pemilu, Pilkada, Pileg, dan perebutan kursi jabatan, dengan adanya serangan fajar atau politik uang yang digunakan sebagai sarana untuk membeli suara rakyat oleh salah satu atau beberapa calon yang akan menduduki posisi sebagai pemimpin politik.

Sasaran masyarakat yang mendapat serangan fajar ini adalah masyarakat menengah ke bawah, bentuk politik uang yang dilakukan adalah dengan cara membagi-bagikan uang maupun sembako menjelang hari pemungutan suara dengan tujuan agar masyarakat memilih partai tersebut.

Penenelitian yang dilakukan peneliti psikologi politik Universitas Indonesia (UI), Hamdi Muluk, mendapatkan, keterpilahan seoarang calon ditentukan oleh tiga hal yaitu diketahui, dikenal, dan disukai.

Cara tercepat agar seoarang calon mendapatkan ketiga syarat itu adalah dengan tatap muka dalam bentuk apapun, disengaja maupun tidak disengaja, dan memberikan bantuan.

Dengan dua cara ini, konsep diketahui, dikenal dan disukai akan semakin melekat pada para calon. Tetapi ada cara Instan untuk mendapatkan suara tanpa harus bersusah payah mengejar tiga syarat tersebut.

Dalam kesempatan wawancara dengan program AIMAN, professor Hamdi Muluk mengungkapkan, hanya dengan politik uang seorang caleg bisa menembus kontestasi dan menjadi pemenang.

Ini masuk akal karena diantara sekian banyak jumlah caleg yang dipampang tentu hanya sedikit yang diingat, paling banter diingat kalau tidak saudara ya tetangga, Namun banyak orang yang tidak mengenal siapa caleg di wilayahnya, persoalan ini dipecahkan dengan memberikan “sesuatu” kepada para pemilih.

Hal tersebut sudah sangat lumrah, bukan merupakan sesuatu yang harus ditutup-tutupi, bagi-bagi amplop seakan sulit terlepaskan ketika menjelang pemilu, masyarakat pun tak sedikit yang menanti-nantikan saat-saat itu, karena bagi mereka ini adalah kesempatan yang sayang ketika di sia-siakan.

Selain itu ada juga masyarakat yang memilih caleg tersebut setelah mendapat serangan fajar, namun tak jarang juga ada yang hanya mengambil amplopnya saja tanpa memilih caleg tersebut.

Namun hal tersebut seakan tak tersentuh oleh ranah hukum, masyarakat pun seakan enggan untuk melaporkan ke pihak berwajib, karena selain menikmati serangan fajar ada juga yang takut untuk melaporkan, dan ada juga yang tak peduli, sehingga bisa di bayangkan ketika para calon ini terpilih dan menduduki jabatan tersebut, apa yang akan mereka lakukan?.

Ibarat kata semakin mengeluarkan modal yang besar maka hasil atau keuntungan yang diperoleh juga hrus lebih besar, apakah nanti diperoleh dengan cara yang benar atau salah itu urusan belakang, sehingga ketika mendapatkan jabatannya nanti focus mereka tidak hanya untuk mengurusi rakyat tetapi juga untuk mengembalikan modal mereka tadi, jadi tak jarang kita lihat banyak dari mereka terjerat kasus korupsi, itulah politik dalam sistem demokrasi saat ini berbagai cara digunakan untuk mendapatkan suara terbanyak.

Ini sungguh bertentangan dengan hukum Syara`sebagaimana dari Ibnu Umar RA, ia berkata”Rasulullah SAw melaknak orang yang memberi suap dan yang menerima suap.

Berbeda dengan politik dalam islam yang mana dibangun berdasarkan sikap takwa, kekuasaan yang mereka peroleh digunakan untuk mengurusi urusan umat dengan berlandasan syariat Allah SWt, Karena seorang pemimimpin yang takwa pasti dia takut untuk berbuat curang atau melanggar aturan Allah SWt, Apalagi menjadi seorang pemimpin yang begitu besar amanah yang harus diembannya, sehingga ketakwaan adalah salah satu syarat apakah dia layak atau tidak menjadi seorang pemimpin

Maka sikap taqwa penguasa sangat menentukan hakikat politik islam adalah politik taqwa, jabatan atau kekuasan yang mereka peroleh merupakn amanah dari Allah SWt, sehingga aturan atau hukum yang digunakan adalah hukum Allah yang mana hukum tersebut nanti akan dimintai pertangjungjawaban dari Allah SWt.

PENGIRIM: Siti Nur Afiah, A.Md. Farm (Komunitas Taman Surga)

Terima kasih