Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaButon Selatan

Diduga Sunat Honor Perangkat Desa, Oknum Kades di Busel Terancam Dipolisikan

1273
×

Diduga Sunat Honor Perangkat Desa, Oknum Kades di Busel Terancam Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
Perangkat Desa Lipu
Sardin, Perangkat Desa Lipu, Buton Selatan berencana melaporkan kadesnya ke polisi atas dugaan pemotongan honor perangkat desa. Foto: Dok. pribadi.

Kepala Desa Lipu, Kecamatan Kadatua, Buton Selatan, Sulawesi Tenggara dituding telah “menyunat” honor perangkatnya. Kesal dengan ulah sang kades, perangkat desa berencana membawa kasus ini ke ranah hukum.

Tudingan itu disampaikan salah seorang perangkat desa setempat bernama Sardin. Sardin berharap kasus ini segera diselesaikan berdasarkan hukum yang berlaku.

“Supaya kepala desa diproses secara hukum. Saya sangat menyayangkan sikap Jamal Rais (Kades) yang telah berani membuat laporan fiktif,” ujar Sardin.

Padahal, kata Sardin, honor perangkat desa telah ditetapkan dalam peraturan Bupati No 2 tahun 2018. Pasal 3 ayat 3 mengatur penghasilan kepala desa dan perangkat desa sedangkan Pasal 4 ayat 2 mengatur tunjangan kepala desa dan perangkat desa.

“Mestinya setiap perangkat desa menerima honor sebesar Rp 2 juta perbulan. Atau Rp 12 juta per 6 bulan. Tapi ini kami hanya terima Rp 6 juta rupiah untuk honor selama enam bulan,” sesal Sardin.

Anehnya lagi, kata Sardin, kades juga masih mencairkan honor mantan Ketua BPD. Padahal ia telah mengundurkan diri sejak tahun 2016. Honornya, kata Sardin, dicairkan dan diterima oleh orang berbeda.

Saat dikonfirmasi, Jamal Rais membantah telah menyunat honor aparatnya. Menurutnya pembagian honor aparat dibagikan sesuai dengan APB desa.

“Tidak benar itu. Semua honor aparat dibagikan sesuai dengan aturan dan APBdes,” tegas Jamal Rais.

Namun Jamal membenarkan soal masih adanya honor mantan ketua BPD. Namun hal itu disebabkan belum adanya SK pemberhentian dari Kabupaten.

“Jadi honor dibagikan kepada anggota BPD yang aktif dan sebagian untuk biaya perbaikan rujab kepala desa,” tutupnya. (hsn)

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos