Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumKolaka Timur

Aniaya Ipar Sendiri, Oknum ASN di Koltim Dipolisikan

841
×

Aniaya Ipar Sendiri, Oknum ASN di Koltim Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
Aniaya Ipar Sendiri, Oknum ASN di Koltim Dipolisikan
Pelaku saat diamankan di Polsek Rate – rate

Yusran (38) terpaksa harus mendekam dalam sel Kepolisian Sektor (Polsek) Rate – rate, Kolaka Timur (Koltim) lantaran diduga telah menganiaya wanita yang tidak lain adalah kakak iparnya pada Sabtu 13 Juli 2019.

Yusran merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekretariat Puskesmas Tirawuta, Koltim, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Yusran diamankan aparat kepolisian dari Polsek Rate – rate setelah menganiaya Rosnaeni (50) diihadapan kakak kandungnya yang sedang menderita stroke.

Kejadian ini bermula pelaku yusran mendapati batu merah milik korban yang tersimpan di halaman rumahnya.

Tak terima jika batu merah tersebut disimpan di halaman rumahnya, pelaku kemudian mendatangi rumah korban dan memintanya untuk memindahkan batu merah tersebut dengan nada mengancam akan dibunuh jika tidak diindahkan.

Sontak korban Rosnaeni tak terima dan langsung keluar ke teras rumahnya yang sedang membantu suaminya untuk makan siang.

Pelaku langsung menganiaya korban pada bagian bahu dan jidat sehingga menderita luka lebam dan melaporkan hal tersebut kepada polisi.

Banit Reskrim Polsek Rate – rate, Bripka Rusdianto l mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan pelaku guna penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Rate – rate,” jelas Bripka Rusdianto l.

Pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara.

Pasal 351 KUHP

Pasal 351berisi (1). Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-.

(2). Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun

(3). Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun

(4). Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja

(5). Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat di hukum.

T I M

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos