Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerah

Pastikan Aman dari Ikan Berbahaya, SKIPM Baubau Monitor Sentra Akuarium

×

Pastikan Aman dari Ikan Berbahaya, SKIPM Baubau Monitor Sentra Akuarium

Sebarkan artikel ini
Pastikan Aman dari Ikan Berbahaya, SKIPM Baubau Monitor Sentra Akuarium

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Baubau melakukan sidak / monitoring di beberapa sentra penjualan ikan hias sekaligus sosialisasi door to door kepada penggiat ikan hias dengan menyampaikan dan membagikan brosur tentang jenis-jenis ikan berbahaya / invasif dan dampaknya terhadap lingkungan Jumat, 26 Juli 2019.

Koordinator kegiatan, Muh, Rijal menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan adalah monitoring Jenis Agen Bersifat Invasif (JABI).

Iklan KPU Sultra

Kegiatan monitoring bertujuan untuk memastikan bahwa Kota Baubau dan sekitarnya aman dari jenis ikan berbahaya dan invasif yang masuk secara illegal melaui Bandara maupun Pelabuhan Laut.

Adapun tempat yang dijadikan target adalah sentra-sentra penjualan ikan hias / akuarium yaitu CV. Malige Akuarium, Akuarium Palatiga, Akuarium Galton, Akuarium Koi, Akuarium Wameo dan Akuarium Murhum.

Hasil kegiatan menunjukkan sudah tidak adanya ikan-ikan jenis berbahaya atau ikan invasif yang dipelihara oleh para hobbies seperti pada tahun lalu yang masih adanya ditemukan ikan alligator gar dan ikan sapu sapu yang telah dimusnahkan oleh pihak karantina bersama instansi terkait.

Kepala Stasiun KIPM Baubau, Arsal menyampaikan pula bahwa kegiatan monitoring dan sosialisasi wajib dilaksanakan setiap tahunnya oeh pihaknya, karena ikan-ikan itu apabila masuk diperairan umum akan membahayakan dan dapat mematikan bagi ikan-ikan lokal asli yang ada didalamnya.

Ia mengungkapkan dengan semakin banyaknya para hobbies ikan hias akan berpotensi adanya permintaan masuk ikan ikan yang dilarang dimaksud.

Untuk itu selalu kita menyampaikan kepada para hobbies agar tidak memasukkan dan tidak memelihara ikan invasif sesuai dengan yang diatur pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 tentang Larangan Memasukkan Jenis Ikan Berbahaya ke Wilayah Indonesia.

Harapannya agar kita bersama – sama selalu menjaga kelestarian sumber daya hayati ikan di wilayah kita dengan tidak memikirkan keuntungan semata dan kalau bukan kita yang menjaga siapa lagi.

T I M

Example 120x600
error: Jangan copy kerjamu bos