Pengadilan Negeri Unaaha Kabupaten Konawe, sidang lanjutan perdata dari sidang pendahuluan dugaan penyerobotan lahan Dominicus Duma warga Kecamatan Morosi, Kab. Konawe oleh PT Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI) kembali di tunda sampai dua pekan mendatang, Kamis, (8/8/2019).
Sebelumnya sidang pendahuluan yang digelar di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Unaaha Kab. Konawe pada Kamis, 1 Agustus 2019 pihak VDNI telah mangkir, begitupun di sidang kedua ini VDNI masih tetap mangkir.
Andri Dermawan selaku Kuasa Hukum Dominicus Duma sebagai pemilik lahan, saat di mintai keterangan pada Kamis, 1 Januari 2019 menjelaskan, PT VDNI telah melakukan penyerobotan lahan seluas Empat hektar yang saat ini sudah menjadi bagian lokasi pabrik dituntut ganti rugi sebanyak Rp.8 Miliyar.
Hasil peninjauan di lokasi PT VDNI lahan tersebut telah didirikan bangunan antaranya, gudang, asrama, penampungan lempengan dan jalan transportasi.
“Saat ini VDNI telah mendirikan bangunan dan sekarang kami menempuh jalur perdata untuk menuntut ganti rugi terhadap pihak perusahaan sebesar delapan miliar,” ungkapnya.
Kurang lebih empat pihak yang akan dituntut antara lain PT VDNI, Badwin dan Dua orang lainnya yang diketahui menerima pembayaran yang juga mengaku sebagai pemilik lahan.
Diketahui, berdasarkan Akta Jual Beli Tanah tahun 1996 dari pemilik sebelumnya (Duha) yang juga merupakan warga Kec. Morosi.
Gugatan Perdata penyerobotan lahan sudah terdaftar di PN Unaaha dengan nomor 14/pdt/2019/PN-Unaaha.
Komentar