Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahKonawe SelatanSultra

Polres Konsel Gelar Operasi Patuh 2019, Ini Sasarannya

1060
×

Polres Konsel Gelar Operasi Patuh 2019, Ini Sasarannya

Sebarkan artikel ini
Polres Konsel Gelar Operasi Patuh 2019, Ini Sasarannya
Kapolres Konsel, AKBP Dedy Adrianto, memasangkan pita Operasi Patuh Anoa 2019 kepada salah satu personel lantas. (FOTO:MAHIDIN/TEGAS.CO)

Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Anoa 2019. Apel digelar di Mapolres Konsel, Kamis (29/8/2019).

Operasi ini akan berlangsung selama dua pekan, mulai dari 29 Agustus hingga 11 September 2019.  

“Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Anoa 2019 ini dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sehingga tercipta kamseltibcar lantas yang mantap serta mewujudkan polantas sebagai penggerak revolusi mental pelopor sosial di ruang publik,” ujar Kapolda Sultra dalam amanatnya yang dibacakan Kapolres Konsel, AKBP Dedy Adrianto.

Selain itu, operasi gabungan ini juga bertujuan untuk mengurangi angka kecelakan, dengan melibatkan beberapa instansi, seperti dinas perhubungan, Satpol PP dan senkom.

Polres Konsel Gelar Operasi Patuh 2019, Ini Sasarannya
Kapolres Konsel, AKBP Dedy Adrianto, melakukan pengecekan personel. (FOTO:MAHIDIN/TEGAS.CO)

“Polisi akan melakukan penindakan tegas bagi para pengendara yang tidak mematuhi aturan berlalulintas,” tansnya.

Ada sedikitnya delapan kategori pelanggaran yang akan ditindak tegas yakni tidak menggunakan Helm standar SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan maksimal, pengemudi di bawah umur, pengendara melawan arus, mengendara dalam keadaan mabuk, menggunakan telpon saat berkendara, dan menggunakan lampu rotator tidak sesuai penggunaanya.

Untuk diketahui apel gelar pasukan ini turut dijadiri forum komunikasi pimpinan daerah. Di antaranya, Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo, perwakilan kejaksaan, dan pihak TN.

MAHIDIN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos