Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumKolaka UtaraSultra

Warga Gerebek Empat Pencuri Cengkeh, Dua Diantaranya Wanita

948
×

Warga Gerebek Empat Pencuri Cengkeh, Dua Diantaranya Wanita

Sebarkan artikel ini
Warga Gerebek Empat Pencuri Cengkeh, Dua Diantaranya Wanita
Salah seorang tersangka yang diamankan polisi.

Warga menggerebek empat pencuri cengkeh yang beraksi pada malam hari. Satu pelaku bernama Zul Bahri (18) berhasil ditangkap dan diserahkan ke Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Semenetra tiga tersangka lain berhasil melarikan dari penggerebekan, yang kemudian diringkus polisi yaitu Mujur Alias Ical, Ayu dan Mama Ulfa.

Mereka diringkus saat memetik cengkeh di kebun milik Daniel yang terletak di Desa Wawo Kecamatan Wawo, Kabupaten Kolut, Selasa malam hari (17/9/2019).

“Modusnya empat tersangka, beraksi dimalam hari sekitar pukul 01.00 Wita, saat pemilik kebun meninggalkan kebunnya di sore hari,” terang Kasubag Humas Polres Kolut, Aipda Hari Hermawan.

Mereka beraksi memanjat dan melakukan pemetikan dengan menggunakan penerangan senter. Mereka kepergok seorang warga bernama Akbar Karim.

“Akbar melihat sorotan cahaya senter keempat pelaku di kebun milik Daniel. merasa aneh, sehingga Akbar menghubungi Daniel,” jelas Hari.

Mendapat informasi itu, Daniel langsung bergerak menuju ke kebunnya bersama dengan beberapa warga sekitar.

Dari kejauhan, warga mulai melihat cahaya senter dari para tersangka.Warga hanya bisa menangkap tersangka Zul, tiga lainnya berhasil kabur.

Dua hari setelahnya, Polsek Rante Angin berhasil menangkap tiga tersangka lainnya. Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Rante Angin, Ipda Agustian Rante Parabang.

“Dari para tersangka, diamankan tiga karung buah cengkeh,” beber Hari.

Hari mengatakan para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke (3) dan ke (4) subsider Pasal 362 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

IS

error: Jangan copy kerjamu bos