Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali meringkus tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian motor. Selasa, 24/9/2019.
Tersangka yang diamankan inisial RL (14) adalah anak dibawah umur disalah satu sekolah SMP di Konsel. Alamat Desa Wawouru, Kecamatan Palangga.
Kapolres Konsel, AKBP Dedy Adrianto SE MH melalui Kasat Reskrim Iptu Fitrayadi SH menjelaskan, penanganan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : 48 tertanggal 4 Juni 2019 Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadi di Desa Lamong Jaya, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel.
Fitrayadi menjelaskan, kronologis penangkapan dimana sehari sebelumnya telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka utama yang berinisial OS.
OS ditangkat sehari sebelumnya di Desa Wonuakongga, Kecamatan Laeya, Konsel. Kemudian, sambung Fitrayadi, berdasarkan alat bukti yaitu keterangan saksi dan petunjuk serta adanya Barang Bukti (BB), sehingga dilakukan pengembangan dan akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka RL di Jl. Mekar (Wisma Amalia) Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Karena, lanjut perwira dua balak dipundaknya ini, tersangka RL diduga keras telah turut serta melakukan tindak pidana pencurian motor (Curanmor). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun pidana penjara.
Karena kedua tersangka masih dibawah umur, tambah Fitrayadi, maka proses penyidikannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Dalam kasus ini jumlah BB yang diamankan 3 unit sepeda motor, yaitu
1 unit motor Honda CB 150R, 1 unit Yamaha Jupiter MX dan 1 unit Suzuki Satria FU150,” tambah mantan Kasat Reskrim Polres Muna ini.
MAHIDIN