Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumKolaka UtaraSultra

DPRD Kolut Desak ESDM Sultra Hentikan Tambang Ilegal

681
×

DPRD Kolut Desak ESDM Sultra Hentikan Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
DPRD Kolut Desak ESDM Sultra Hentikan Tambang Ilegal
Buhari.

DPRD Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) mendesak Dinas ESDM Sulawesi Tenggara (Sultra) segera menghentikan aktivitas penambangan yang diduga dilakukan secara illegal di Kecamatan Batuputih.

Desakan ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kolut, Buhari, menyusul tidak adanya tindakan tegas dari pihak ESDM Sultra maupun aparat penegak hukum, untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal yang terus berlangsung di depan mata.

“Kami sangat prihatin dengan masalah ini, karena tidak mungkin mereka (perusahaan tambang, red) menjalankan aktivitas di daerah kita ini kalau tidak ada izin yang dikeluarkan ESDM. Sementara, kita yang punya daerah, yang betul-betul merasakan dampak dari aktivitas pertambangan ini,” ungkap Buhari, Kamis (26/9).

Menurut dia, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), telah ditegaskan terkait sanksi pidana jika ada perusahaan tambang, yang beroperasi tanpa dilengkapi izin Amdal.

“Ini tidak main-main, sanksi pidana dendanya itu bisa sampai Rp3 miliar. Apalagi, laporan yang kami terima ada perusahaan yang melakukan aktivitas di luar titik kordinat, itu tentu sudah jelas-jelas ilegal, mestinya pihak provinsi sudah harus menghentikan ini,” tegasnya.

Buhari menegaskan, Dinas ESDM Sultra selaku instansi yang berwenang mengeluarkan izin, harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan, maupun kerugian-kerugian yang dialami masyarakat, akibat kerusakan alam yang terjadi di Kolut dari aktifitas pertambangan ilegal tersebut.

“Jangan karena berdasarkan regulasi mereka yang diberikan kewenangan, kemudian kita di daerah tidak diperhatikan, karena dampaknya ini kita di daerah yang rasakan. Tentu kita di daerah harus ada PAD atau minimal dana CSR untuk kita membenahi kerugian masyarakat akibat adanya aktifitas pertambangan,” terangnya.

Di samping itu, ungkap Buhari, sebelum beroperasi pihak perusahaan harus menyusun dokumen Amdal dan dokumen rencana kerja yang benar, agar tidak menimbulkan dampak negatif ke masyarakat.

“Semua aktivitas pertambangan pasti menimbulkan dampak, tapi ada tata cara pengelolaannya sehingga dampak negatif yang ditimbulkan itu bisa diminimlisir,” katanya.

Buhari meminta, pihak ESDM Sultra, benar-benar bekerja profesional, serta tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolut, terkait pengelolaan sektor petambangan, sehingga masyarakat di daerah tidak terus menjadi korban dari adanya aktivitas pertambangan.

IS

error: Jangan copy kerjamu bos