Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahWakatobi

Penjelasan Badan Pertanahan Wakatobi Tentang Syarat PTSL Poin 6

1155
×

Penjelasan Badan Pertanahan Wakatobi Tentang Syarat PTSL Poin 6

Sebarkan artikel ini
Penjelasan Badan Pertanahan Wakatobi Tentang Syarat PTSL Poin 6
Muh Rahman foto: Rusdin tegas.co

Kepala Badan Pertanahan Wakatobi Muh Rahman mengaku memahami keresahan  yang berkembang ditengah masyarakat terkait salah satu point dalam surat pernyataan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Kami sangat memahami bahwa yang menjadi salah satu persyaratan dalam mendapatkan sertipikat hak milik atas tanah yang membuat masyarakat resah pada Point 6,” ungkapnya pada media tegas.co via WhatsApp, Jum,at (28/09/2019).

Ia menjelaskan, dalam surat pernyataan poin tersebut berbunyi, bahwa kami bersedia menyesuaikan peruntukkan dan penggunaan tanah kami dengan Rencana Induk Kota/Rencana pembangunan daerah dan apabila terkena fasilitas kepentingan kepentingan umum kami bersedia melepaskannya.

“Dapat kami jelaskan bahwa Pemerintah baik pemerintah daerah, pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat bukan merupakan subyek Hak Milik sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria. Oleh karena itu, maka proses yang dilakukan bukan dengan melakukan jual beli berdasarkan akta jual beli yang dibuat dihadapan PPAT akan tetapi dilakukan melalui proses pelepasan hak atas tanah,” jelasnya.

Dengan pelepasan hak dimaksud, sambungnya, nantinya tanah tersebut akan kembali menjadi tanah Negara yang dikuasai oleh pemerintah dan akan dimohonkan ulang dengan Sertipikat  Hak Pakai. Hal ini dikarenan Pemerintah hanya dapat memiliki sertipikat Hak Pakai bukan sertipikat Hak Milik, Hak Guna Bangunan ataupun Hak Guna Usaha.

“Proses pelepasan hak atas tanah tersebut dilakukan dihadapan Kepala Kantor Pertanahan disertai dengan pemberian ganti kerugian. Tentunya pelepasan hak yang dimaksud dalam surat pernyataan tersebut bukan dilakukan dengan paksaan tetapi dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tanah untuk kepentingan umum yaitu UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Disini sangat jelas diuraikan mulai dari kegiatan perencanaan, persiapan,  pelaksanaan sampai kepada penyerahan hasil,” terangnya.

Olehnya itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang belum memahami hal tersebut, kami sangat terbuka dan bersedia kapan pun untuk melakukan audiens jika diperlukan tambahan penjelasan.

Perlu diketahui juga bahwa persyaratan tersebut bukan hanya kami persyaratkan pada kegiatan sertipikat melaui program PTSL, tetapi juga disyaratkan dalam semua permohonan sertipikat yang masuk ke pertanahan melalui kegiatan rutin perorangan (sporadik) yang dimohonkan oleh masyarakat umum, badan hukum maupun instansi pemerintah. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 4 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

RUSDIN

error: Jangan copy kerjamu bos