Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita Utama

Pemanfaatan Ruang Wilayah Harus Mengacu Rencana Detil Tata Ruang

782
×

Pemanfaatan Ruang Wilayah Harus Mengacu Rencana Detil Tata Ruang

Sebarkan artikel ini

Pengaturan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) suatu daerah sangat krusial sebab mengatur fungsi pemanfaatan ruang agar lebih berkualitas. Termasuk operasionalnya sehingga dapat menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang dan perizinan terintegrasi Online Single Submission (OSS).

Hal tersebut sesuai dengan amanah Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi Kab/Kota.

Sekretaris Daerah Kota Kendari Nahwa Umar mengatakan pihak terkait dapat terus menggali potensi-potensi kewilayahan sehingga menghasilkan suatu rumusan kebijakan yang berkualitas dan terintegrasi ke dalam tujuan dan arah kebijakan Pemerintah Kota Kendari dalam mewujudkan visi Kota Kendari yaitu menjadikan Kota Kendari sebagai Kota Layak Huni Berbasis Ekologi, Teknologi, dan Informasi.

“Melalui RDTR, para investor nantinya dapat mengetahui dan memiliki kepastian bahwa lokasi yang akan dipilihnya telah sesuai dengan rencana pengembangan yang tertuang di Perda RDTR termasuk ketentuan perizinannya,” kata Nahwa, Kamis (3/10).

Pada akhirnya, kata dia, waktu izin pemanfaatan lahan dapat dipersingkat sehingga investor juga nantinya tidak harus bersusah payah dulu mendatangi Pemerintah Daerah untuk mendapatkan izin.

Hal itu disampaikan Nahwa pada Konsultasi Publik 1 Penyusunan Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Kendari dan Peraturan Zonasi Kawasan Strategis Pusat Pemerintahan dan Pusat Bisnis CBD Teluk Kendari 2019, yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Direktorat Penataan Kawasan, Kamis (3/10).