Example floating
Example floating
Opini

Kisah RUU KUHP, Kapan Berakhir?

803
×

Kisah RUU KUHP, Kapan Berakhir?

Sebarkan artikel ini
Kisah RUU KUHP, Kapan Berakhir?
Susiyanti.

Beberapa pekan yang lalu, media dihebohkan dengan aksi mahasiswa yang turun kejalan dari berbagai kampus. Demo yang berlangsung bukan hanya melibatkan mahasiswa, tetapi juga pelajar dan kelompok masyarakat.

Sebagaimana yang terjadi di Sulawesi tenggara, tepatnya yang dilakukan oleh ribuan mahasiswa Universitas Lakidende (Unilaki) dan Akademi Keperawatan (Akper), Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang menduduki kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe. Hal ini dilalukan sebagai bentuk protes mahasiswa atas pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Dalam orasinya, Mahasiswa menuntut agar pemerintah dan DPR RI tidak mengesahkan RKUHP, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Pertanahan. Mereka menilai banyak pasal yang tidak sesuai ngawur”, mereka justru memberikan keringanan bagi pelaku korupsi dan korporasi,” teriak di kantor DPRD Konawe (Zonasultra.com, 26/9/2019).

Akhirnya pemerintah bersama DPR menunda pengesahan RUU KUHP yang sarat kontroversi itu. Lantas apa yang menjadi penyebabnya?

Menyoal Masalah

Jika kita menilik, tenyata tujuan dari penyusunan RUU KUHP sendiri adalah, untuk menghapus hukum kolonial dari zaman Belanda dan dibangun atas semangat mengatur pasal Pidana dari semua undang-undang. Namun ternyata, rancangan tersebut mengantarkan pada kriminalisasi yang ditengarai rancangan KUHP, juga menimbulkan persoalan pada penanganan korupsi dan masalah oborsi pada korban perkosaan, serta praktek perkawinan anak.

Adapun untuk kasus korupsi, justru hukuman bagi koruptor yang di rancangan KUHP lebih ringan, apabila dibandingkan dengan yang terdapat pada undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Inilah pangkal masalah yang akan menimbulkan tumbuh suburnya bibit korupsi, karena sanksi pidana atau hukuman yang diberikan tidak memberantas sampai keakar-akarnya.

Tampaknya akan terus berlangsung, sebagaimana DPR sendiri telah memastikan bahwa rancangan KUHP telah menuai kritik dari sisi HAM. Maka akan tampak dengan jelas,bahwa produk hukum yang dihasilkan dalam sistem demokrasi akan selalu menimbulkan keributan, masing-masing saling melempar tuduhan bahwa pihak lain tidak demokratis atau melukai demokrasi itu sendiri.

Padahal dalam demokrasi itu sendiri, yang menjadi tolak ukurnya  adalah berdasarkan pemanfaatan yang berdasarkan pada materi semata, baik itu pemanfaatan orang perorang atau kelompok.

RUU KUHP yang sekedar bertujuan mengganti hukum buatan Belanda pada hakikatnya  tidak mengubah apapun. Hukum Belanda, adalah hukum buatan manusia yang  diganti dengan hukum buatan DPR, yang juga merupakan hukum buatan manusia pula yang sifatnya lemah dan terbatas karena berdasarkan akal manusia. Artinya, kadar mereka dalam memahami persoalan manusia dan menetapkan solusi atasnya pastinya tidak benar, karena didasarkan atas akal manusia.

Hingga yang terjadi akan selalu menimbulkan persoalan baru, dan justru memunculkan ke dzoliman yang nyata bagi manusia, dan hanya menguntungkan segelintir orang dalam hal ini  adalah pemilik modal.

Islam Sebagai Solusi

Adapun dalam sistem Islam, yang menjadi  rujukan apabila hendak menetapkan suatu hukum maka di kembalikan kepada sumber hukum-hukum islam  yaitu: Alquran, Sunah, Ijmak Sahabat, dan Qiyas syar’i. Dari sinilah kita akan mendapatkan penyelesaian masalahan berdasarkan syariat Islam yang diturunkan oleh Allah Swt.

Sebagai mualajah li masyakil al hayah (solusi atas problematika kehidupan). Hingga dengan sumber dan dasar yang jelas inilah, maka akan melahirkan hukum-hukum serta aturan yang jelas pula.

Sekiranya apabila kita semua mau terikat dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Allah, dalam hal ini adalah aturan Islam sebagai sistem hidup yang sempurna, maka dapat dipastikan tidak akan menghantarkan pada ke zholiman yang nyata, karena berdasarkan pada sistem islam yang berasal dari pembuat hukum yaitu Allah swt.

Pencipta manusia yang paling mengetahui hakikat manusia, apa yang baik dan  tidak baik, bermanfaat dan mudarat bagi manusia.

Adapun dalam sistem Islam, hak propogatif dalam  membuat serta menentukan hukum adalah hak Allah. Maka, hanya hukum syara’ yang berhak membuat hukum. Apabila manusia yang diberikan hak untuk membuat hukum, maka aturan hukum yang dibuat akan menjadi alat untuk kepentingan elite penguasa dan pengusaha.

Allah Subhanahu wata’ala berfirman: “Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? Siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS al-Maidah [5]: 50).

Oleh sebab itu, hanya dengan kembali pada sistem Islam, maka manusia akan mendapatkan apa yang selama ini mereka harapkan, yaitu keadilan tanpa memihak satu sisi karena standarnya bukan materi atau manfaat tapi hukum syara. Hingga Islam akan menjadi rahmat bagi seluruh alam. Wallahu ‘alam.

SUSIYANTI

error: Jangan copy kerjamu bos