Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahHukumKonawe Selatan

Kelompok Cipayung Plus Sultra Laporkan Akun Facebook “Karmin Law” Atas Ujaran Kebencian

1207
×

Kelompok Cipayung Plus Sultra Laporkan Akun Facebook “Karmin Law” Atas Ujaran Kebencian

Sebarkan artikel ini
Kelompok Cipayung Plus Sultra Laporkan Akun Facebook "Karmin Law" Atas Ujaran Kebencian
Bukti laporan Kelompok Cipayung Plus Sultra di Polda Sultra FOTO: MAHIDIN tegas.co Konawe Selatan

Organisasi yang tergabung dalam Kelompok Cipayung Plus Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk melaporkan salah satu akun di platform media sosial Facebook. Selasa (29/10/2019)

Ketua DPC PMKRI Kendari, Karlianus Poasa mengungkapkan, sangat prihatin dengan postingan akun Facebook yang bernama Karmin Law. Dimana, kata dia, akun tersebut menuding presure penanganan kasus penembakan dua mahasiswa yang dilakukan oleh Kelompok Cipayung Plus adalah bagian rencana busuk dari delapan organisasi tersebut.

“Jadi saya sangat prihatin dengan ujaran yang tidak memiliki ciri khas mahasiswa, hanya bisa berbicara tanpa memiliki rilis data dan analis yang tajam dalam mengeluarkan argumen. Aksi yang dilakukan Kelompok Cipayung Plus Sultra selalu damai dan tegas, memberikan solusi yang tak kalah jituh dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada dikalangan masyarakat. Namun sangat disayangkan masih ada juga mahasiswa yang memiliki pola pikirnya seperti Karmin Law yang tidak memiliki argumentasi intelektual,” ungkapnya.

Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Sultra, Abdur Rajab Syaputra juga menyayangkan postingan akun Facebook bernama Karmin Law yang menuding presurre kasus yang dilakukan oleh Kelompok Cipayung Plus terhadap penuntasan kasus penembakan Alm. Randi Dan M. Yusuf adalah bagian dari rencana busuk dari cipayung Plus Sultra.

“Tentunya gerakan yang kami bangun bersama teman-teman di Cipayung Sultra untuk melakukan pengawalan kasus penembakan tersebut dengan iklas serta penuh rasa tanggungjawab. Sungguh disayangkan jika masih ada yang berangggapan kita memeliki niat buruk. Jujur kami merasa tersinggung dengan tulisan yang dimiliki oleh akun Facebook Karmin Law yang menuding kami memiliki rencana buruk. Olehnya itu, kami telah melaporkan dia di Polda Sultra atas tuduhan ujaran kebencian serta pencemaran nama baik organisasi. Saya harap pihak Kepolisian Polda Sultra cepat melakukan tindakan terkait laporan Cipayung Plus Sultra,” ucapnya.

Sedangkan Ketua PMII Sultra, Erwin Gayus mengatakan bahwa, postingan akun Facebook Karmin Law sangat merendahkan Kelompok Cipayung Plus. Lebih khusus pada PMII sendiri yang tergabung pada Kelompok Cipayung Plus Sultra dengan poin tuntutan yang telah disampaikan.

“Olehnya Itu saya menekankan agar Polda Sultra segera menindak lanjuti laporan kami, agar akun Facebook tersebut bisa mempertanggungjawabkan postingannya secara hukum,” imbuhnya.

Ketua Badko HMI Sultra, Eko Hasmawan Baso menyatakan bahwa, pihaknya dengan tegas akan menuntut persoalan sampai akun Facebook tersebut diproses sebagaimana hukum yang berlaku.

“Kita berharap semua diproses sebagaimana hukum yang berlaku. Agar hal ini tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Ketua GMKI Cabang Kendari, Maykhel Rizky Duruka juga turut menegaskan bahwa, aksi-aksi yang dilakukan oleh Kelompok Cipayung Plus Sultra adalah gerakan murni untuk kemanusiaan dan keadilan, tanpa ada embel-embel kepentingan didalamnya.

“Saya yakin ketua-ketua lembaga Cipayung Plus Sultra dapat menggaransikan bahwa apa yang kita lakukan bersama atas dasar kemanusiaan dan keadilan tanpa ada kepentingan pihak manapun,” katanya.

Maykhel mengatakan bahwa, pihak yang telah melakukan tuduhan yang tidak mendasar terhadap gerakan Cipayung Plus Sultra harus bertanggungjawab secara hukum.

Pejabat Ketua Umum PW GPII Sultra, Muhamad Ikram Pelesa juga menyayangkan postingan akun Facebook bernama Karmin Law yang menuding presurre kasus yang dilakukan oleh Kelompok Cipayung Plus terhadap penuntasan kasus penembakan Alm. Randi Dan M. Yusuf adalah bagian dari rencana busuk dari wadah 8 Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) di sultra itu.

“Sangat disayangkan ketika dia menuduh kami seperti itu, selama ini presure yang kami lakukan terhadap penuntasan kasus almarhum Randi dan almarhum Yusuf selalu melibatkan keluarga korban, gerakan kami terukur dan menghadirkan kepuasan dari sisi informasi kepada keluarga korban. Saya khawatir ia gagal paham terhadap grand isu yang kami angkat dimomentum sumpah pemuda, karena analisisnya dangkal, maka pernyataanya jadi ngawur,” ucapnya

Sebelumya, berawal saat akun Facebook yang bernama Karmin Law mengunggah pamflet seruan aksi Cipayung Plus Sultra dengan ciutannya pada Minggu (27/10/2019) di Grup Facebook Sultra Watch. Postingan tersebut menyiratkan bahwa meninggalnya dua mahasiswa Alm. Randi dan Alm. Yusuf menjadi alat Cipayung Plus Sultra dalam memuluskan niatan busuk mereka. Tak hanya itu, akun tersebut juga menuliskan hastag ‘nyawa dijual’.

Tak cukup sampai disitu, akun tersebut kembali memosting dilaman Grup Facebook Sultra Watch pada Senin (28/10/2019) yang mengatakan ‘Ini momen berteriak untuk mengisi perut yang sudah keroncongan’.

Untuk diketahui, laporan yang lakukan oleh Cipayung Plus Sultra (PMKRI, GMKI, HMI, PMII, GMNI, GPM, GPII) tersebut langsung diterima oleh petugas piket di Ditkrimsus Polda Sultra.

T I M

error: Jangan copy kerjamu bos