Example floating
Example floating
Opini

Islam Cinta Kelestarian Alam

884
×

Islam Cinta Kelestarian Alam

Sebarkan artikel ini
Islam Cinta Kelestarian Alam
Tawati

Puluhan warga Dusun Wates, Desa Jatisura, Jatiwangi, Kabupaten Majalengka melakukan demo. Mereka mengeluhkan bau limbah dari pabrik sepatu PT Shoetown di Kecamatan Ligung.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, melalui Kapolsek Jatiwangi, Kompol Asep S. Fiqih, menjelaskan, pelaksana pengelolaan limbah makanan dari pabrik sepatu PT Shoetown adalah CV Maja Sukses Abadi.

Kepala Desa Jatisura, Euis Kotisah, menerangkan, pengolahan limbah itu tidak pernah diizinkan oleh pemerintah Desa Jatisura. (Dikutip Citrust.Id, 17/12).

Para ulama Nahdlatul Ulama (NU) telah menetapkan fatwa terkait masalah penyelamatan lingkungan hidup. Dalam Muktamar Ke-29 NU di Cipasung, Tasikmalaya pada 1994, para ulama telah membuat fatwa tentang mencemarkan lingkungan.

Fatwa itu ditetapkan berawal dari kebijakan industrialisasi yang  ternyata berdampak pada rusaknya lingkungan. Saat ini, masih ada pelaku industri yang masih nakal dengan membuah limbah industri secara langsung tanpa diolah terlebih dahulu. Akibatnya, lingkungan sekitar seperti sungai, tanah dan udara menjadi rusak dan kotor.

Tak hanya industri, limbah domestik yang dibuang secara sembarangan oleh masyarakat pun berdampak pada rusaknya lingkungan. Lalu Bagaimana hukum mencemarkan lingkungan? Ulama bersepakat bahwa hukum mencemarkan lingkungan baik udara, air, maupun tanah, apabila menimbulkan kerusakan, maka hukumnya haram.

‘’Tindakan seperti itu juga termasuk perbuatan kriminal (jinayat),’’ begitu bunyi fatwa tersebut. Lalu bagaimana konsep Islam dalam menangani ekses pencemaran lingkungan?  Menurut para ulama, ada dua solusi untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Pertama, apabila ada kerusakan, maka wajib diganti oleh pencemar. Kedua, memberikan hukuman yang menjerakan (terhadap pencemar) yang pelaksanaannya dengan amar ma’ruf nahi munkar sesuai dengan  tingkatannya.

 Ajaran Islam, melarang umatnya membuat kerusakan di muka bumi. Hal itu sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah al-A’raf ayat 56, ‘’Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik…’’

Rasulullah SAW juga mengingatkan umatnya agar tak melakukan pencemaran dan kerusakan di muka bumi. Nabi SAW bersabda, ‘’Terlaknat orang yang melakukan kerusakan terhadap sesama Muslim ataupun lainnya.’’ Sikap Rasulullah yang melaknat pelaku kerusakan lingkungan merupakan bukti bahwa Islam cinta kelestarian alam.

Para ulama menjelaskan adab bagi umat Muslim agar tak mengganggu tetangganya karena pencemaran. ‘’Apabila pemilik rumah membangun dapur api di rumahnya dan asapnya mengganggu tetangganya, maka hal itu tidak boleh,’’ tutur fatwa itu mengutip kitab al-Ahkam al-Sulthaniyah Abi Ya’la 301.

Bahkan, saat membakar jerami di sawah sekalipun. Seorang Muslim tak boleh sembarangan membakar jerami yang dikhawatirkan akan menjalar ke kebun milik orang lain.  Mencemari lingkungan juga bisa diartikan sebagai tindakan mengganggu tetangga atau orang lain.

Tindakan itu dalam Islam digolongkan sebagai maksiat badan. Di antara maksiat badan itu adalah durhaka terhadap orangtua, melarikan diri dari medan pertempuran, memutus tali persaudaraan dan mengganggu tetangga dengan gangguan yang nyata, salah satunya mencemari lingkungan sekitar.

Rasullah SAW bersabda, ‘’Barang siapa yang beriman kepada Allah SWT dan hari akhir, maka janganlah mengganggu tetangganya.’’ Demikianlah, ajaran Islam yang menjadi rahmat bagi seluruh alam menyerukan kepada umatnya untuk melindungi dan melestarikan alam dan lingkungan hidup. Wallahua’lam bishshawab[*].

Tawati, Muslimah Revowriter Majalengka, Member Writing Class With Hass