Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaOpini

Efek Domino Kapitalisme, Korupsi Tumbuh Subur

1490
×

Efek Domino Kapitalisme, Korupsi Tumbuh Subur

Sebarkan artikel ini

Oleh: Lisa Aisyah Ashar (Mahasiswa USN Kolaka dan Aktivis BMI Kolaka)

Dosis tinggi kasus korupsi tidak memberi efek jera bagi pelakunya seakan candu yang tiada henti mengrogoti negeri. Seiring maraknya kasus korupsi bukanlah hal yang tabu lagi dilingkup masyarakat. Sempat mengejutkan khalaya dengan terseretnya seorang Mantan Bupati Kolaka, Buhari Matta, ke dalam tahanan atas kasus penjualan ore nikel kadar rendah dengan dijebloskannya mantan bupati Kolaka bukanlah puncak pemberantasan korupsi di Kolaka. Direktur LSM Forsda Kolaka, Jabir Lahukuwi menyebut masih banyak kasus korupsi di Kolaka yang menunggu untuk dituntaskan. Bahkan, untuk kasus ore nikel kadar rendah yang menyeret Buhari Matta dan pengusaha Atto Sakmiwata Sampetoding harusnya tidak tuntas pada dua nama itu saja. Karena sebagai Bupati, Buhari Matta hanya mendatangani persetujuan untuk transaksi bisnis itu. Sedangkan persetujuan tersebut, berangkat dari hasil kajian tim yang dibentuk tim Pemkab. Kolaka.

Saya berani menyatakan karena kami memiliki data-data dan akan kami tindak lanjuti terus. Karena sebenarnya ada tim yang juga harusnya bertanggungjawab dalam kasus ini, entah tim yang disebut tim Sembilan namanya, tapi yang jelas ada SKnya, dan itu sudah kami dapatkan SKnya, mantan Bupati dalam kasus ini sebenarnya hanya tanda tangan persetujuan saja, jadi ini yang terus didalami, dan kami yakin pasti ada yang terlibat, apalagi kalau pak Buhari Matta membebekannya,”kata Jabir kepada wartawandi Sekretariat Forsda, Wundulako. (Kolaka, KoP 13/12/2019)

Kapitalisme Biang Masalah

Menjebloskan para koruptor ke jeruji besi bukanlah puncak pemberantasan tuntas bahkan untuk kasus ore nikel kadar rendah yang menyeret Buhari Matta dan pengusaha Atto Sakmiwata Sampetoding harusnya tidak tuntas pada dua nama itu saja. Karena sebagai Bupati, Buhari Matta hanya mendatangani persetujuan untuk transaksi bisnis, hal demikian menandakan bahwa mata rantai kasus korupsi sukar terputus. Mata rantai korupsi tidak akan terputus jika sanksi yang menjerat para koruptor terbilang ringan dan tidak sebanding dengan kerugian  yang dialami Negara. Dari segi hukum yang berlaku, para koruptor dijerat dengan Pasal 6 UU No. 20 Tahun 2001: (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000, 00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Para koruptor yang bermukim di daerah metropolitan akan memperoleh sajian tahanan yang dilengkapi dengan fasilitas megah bak hotel bintang lima dengan masa tahan yang terbilang singkat sehingga tidak menjadi suatu keresahan terhadap kasus yang melilitnya, maka tak jarang pula kita temui wajah-wajah para pelaku koruptor yang muncul di pertelevisian lebih dominan menampilkan raut wajah senang ketimbang penyesalan terkait kasus korupsi yang telah dilakukannya. Bertolak belakang jika yang terlibat kasus pencurian adalah mereka yang notabenenya tidak  mampu dari segi finansial dan terpaksa mencuri disebabkan kondisi kebutuhan tak memadai untuk makan sehari-hari harus terjerat kasus yang tak sebanding dengan para koruptor kelas kakap. Masih melekat jelas bagaimana hukuman yang dijatuh kepada mereka yang tidak mampu dari segi finansial turut serta merasakan dinginnya jeruji besi hingga bertahun-tahun lamanya.

Belum lagi, ruang gerak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini dilumpuhkan dengan Undang-undang revisi KPK sebagai siasat melemahkan pemberantasan korupsi sehingga kinerja KPK dikhawatirkan tidak lagi berjalan efektif.

Dikutip dari CC Indonesia, Ketentuan tentang anggota dewan pengawas, terkait tugas, siapa yang bisa menjabat, hingga tata cara pemilihan tertuang dalam Pasal 37A sampai 37G. Dewan pengawas ini juga menggantikan keberadaan penasihat KPK. Salah satu tugas dewan pengawas yang mendapat sorotan adalah soal izin melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Itu tertuang dalam di Pasal 37 B ayat (1) huruf b. Jokowi tak merinci tugas-tugas dari dewan pengawas. Ia hanya mengatakan dewan ini diisi tokoh masyarakat, akademisi, aktivis antikorupsi, bukan politikus, birokrat, atau penegak hukum aktif. Untuk diketahui, tugas lain dewan pengawas yang tertuang dalam draf perubahan, antara lain mengawasii KPK, menetapkan kode etik, evaluasi tugas pimpinan dan anggota KPK setahun sekali, hingga menyerahkan laporan evaluasi kepada presiden dan DPR.

Bercermin dari berbagai kasus korupsi yang berulangkali terjadi, sejatinya menunjukkan bahwa Kapitalisme telah berhasil menyuburkan bibit-bibit koruptor. Bertumpuh pada sistem Kaptalisme tidak akan memperoleh kesejahteraan sebab hakekat dari Kapitalisme adalah tamak mencetak yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin.

Islam Solusi Tuntas Masalah Korupsi

Sentilan tajam bagi para pejabat yang mengambil bukan haknya termasuk kategori tindakan korupsi, sebagaimana telah termaktub dalam hadist riwayat Abu Dawud.

Abdullah bin Buraidah mendengarkan bapaknya, bahwa Muhammad Rasululah Saw bersabda, Barangsiapa yang meminta kami menjadikannya amil untuk suatu pekerjaan, telah kami tetapkan untuknya memperoleh uang belanja sejumlah tertentu. Maka jika mengambil lebih dari belanja tersebut, berarti ia telah melakukan korupsi.

Dipertegas lagi dengan hadist yang mengatakan hal demikian adalah perbuatan tercela karena mencuri harta negara. “Aku diberitahu bahwa Nabi SAW bersabda, “Barangsiapa (aparat) yang mengambil harta negara selain untuk hal yang telah dijelaskan, sungguh ia telah berbuat ghululatau dia telah mencuri (HR. Abu. Hadist ini dinyatakan shaih oleh Al-Albani).

Kapitalisme telah berhasil meracuni pemikiran umat dengan gemerlap dunia tanpa menjadikan halal dan haram sebagai tolak ukur meraup rezeki. Islam telah menakar masing-masing rezeki kepada setiap umatnya dan mengharamkan mengambil harta yang bukan menjadi haknya. Sebagaimana tertulis dalam hadist riwayat Ibnu Majah.

Dari Jabir bin Abdullah r.a berkata, Rasulullah SAW bersabda “Wahai manusia, bertaqwalah kepada Allah dan berbuat baiklah dalam mencai harta karena seungguhnya jiwa manusia tidak akan puas/mati hingga terpenuhi rezekinya walaupun ia telah mampu mengendalikannya (mengekangnya), maka bertaqwalah kepada Allah SWT dan berbuat baiklah dalam mencari harta, ambillah yang halal dan tinggalkan yang haram.”

Islam tidak pernah menganaktirikan hukum hanya berpatokan dengan perasaan dan sogokan semata, melainkan hukum syara yang ditetapkan Allah SWT. Bahkan Rasulullah saw sendiri pernah mencontohkan sebagaimana penjelasan hadist “Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum), namun jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), maka mereka menegakan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang memotong tangannya” (HR. Bukhari no. 6788 Muslim no. 1688).

Pelaku korupsi divonis akan bertanggung jawab atas perbuatannya kelak pada hari kiamat. Adi Ibnu Amirah Al-Kindi ra. Menginformasikan, Rasulullah saw bersabda “Barangsiapa yang kami angkat di antara kamu memangku jabatan, lalu disembunyikan terhadap kami sebuah jarum atau yang lebih kecil dari itu, maka perbuatannya itu adalah penggelapan. Dia akan datang pada hari kiamat kelak membawa barang yang digelapkannya itu. (HR. Muslim).

Sudah saatnya melepas belenggu Kapitalisme dari ikatan kehidupan dan kembali kepada sistem Islam yang terbukti citranya selama 13 abad, semua dapat dicapai dengan penerapan Khilafah ‘ala-Minhajin Nubuwwah. Wallahu a’lam bishsawab.