
Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) selama kurun waktu 2019 jumlah kasus tindak pidana yang ditangani berjumlah 378 kasus. Jika dibandingkan tahun 2018 lalu, terjadi peningkatan 162 kasus.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Konsel, AKBP Dedy Adrianto SE MH kepada sejumlah wartawan saat menggelar konferensi pers rilis akhir tahun penanganan kasus. Bertempat di Aula rapat Polres Konsel. Selasa, 31/12/2019.
“Kegiatan ini memang rutin kita laksanakan setiap tahun. Kita menunggu dari Polda, jika Polda sudah laksanakan baru kita juga melaksanakan rilis akhir tahun. Kegiatan selama 1 tahun ini terutama dari sisi Reskrim, Narkoba maupun Lantas,” ujar Dedy.
Yang pertama, kata Dedy, dari Satuan Reskrim jumlah tindak pidana tahun 2018 adalah 216 kasus, sedangkan di tahun 2019 naik menjadi 378 kasus. Naik 162 kasus, sedangkan untuk penyelesaian tindak pidana tahun 2018 berjumlah 97 kasus atau 4,90% di tahun 2019 naik menjadi 253 kasus atau 66,93% naik 156 kasus atau 160, 82%.
Dedy menjelaskan, untuk empat jenis kejahatan besar yaitu kejahatan konvensional jumlah tindak pidana di tahun 2018 yaitu 208 kasus di tahun 2019 naik 375 kasus sedangkan naik 162 kasus dengan penyelesaian 247 kasus.
“Untuk kasus transnasional ada 1 kasus, ini kasus korupsi yaitu Dana Desa di Kecamatan Laonti,” jelasnya.
Untuk kasus penyalahgunaan Narkoba di tahun 2018 ada 11 kasus, di tahun 2019 menjadi 10 kasus, sedangkan penyelesaiannya naik menjadi 6 kasus.
Sementara itu, lanjut dia, untuk kasus aplikasi kompetensi nihil atau tidak ada. Untuk 10 kejahatan konvensional tertinggi, yaitu pengandaian biasa dari 52 kasus naik menjadi 99 kasus, pencurian biasa dari 20 kasus menjadi 4 kasus, pengeroyokan dari 18 kasus menjadi 40 kasus, KDRT dari 9 kasus menjadi 23 kasus, pengancaman dari 3 kasus menjadi 22 kasus, pemerkosaan atau persetubuhan anak 5 kasus menjadi 16 kasus, Curanmor 7 kasus menjadi 15 kasus, Curat menurun yaitu 11 kasus menjadi 10 kasus, pengrusakan 11 kasus menjadi 10 kasus dan penipuan 9 kasus menjadi 10 kasus.
Ditambahkan, untuk data pelanggaran Lalu Lintas (Lantas) di tahun 2018 ada 68 kasus di tahun 2019 naik menjadi 104 kasus dengan kerugian materi di tahun 2018 sebanyak Rp 311 juta di tahun 2019 mengalami penurunan menjadi 236 juta.
“Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) sendiri mengalami kenaikan sebesar 36 kasus atau 34,61%, untuk pelanggaran-pelanggaran Lakalantas dari tahun 2018. Tilang 2068 tilang sedangkan teguran 448 teguran, sedangkan 2019 Tilang berjumlah 2097 Tilang, sedangkan teguran mengalami penurunan yaitu 67 teguran mengalami penurunan sebanyak 352 pelanggaran atau 2,4%,” ujar Dedy menambahkan.
MAHIDIN