Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaSultra

Illegal Mining PT Kasmar Tiar Jaya di Kolut

1682
×

Illegal Mining PT Kasmar Tiar Jaya di Kolut

Sebarkan artikel ini
Illegal Mining PT Kasmar Tiara Jaya di Kolut

Illegal Mining PT Kasmar Tiar Jaya in Kolut

Aktivitas penambangan PT Kasmar Tiara Jaya di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulaesi Tenggara (Sultra) yang tidak memiliki izin operasional melakukan aktivtas pertambangan (Illegal mining) sejak Agustus – Desember 2019.

Mining activities of PT Kasmar Tiar Jaya in North Kolaka Regency (South Sulawesi), Southeast Sulawesi (Southeast Sulawesi) which do not have operational licenses to carry out mining activities (Illegal mining) since August – December 2019.

Plt Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra Burhadiman mengungkapkan, Dinas ESDM tidak pernah mengeluarkan izin kepada PT Kasmar.

Acting Head of Energy and Mineral Resources (ESDM) Sultra Burhadiman revealed, the ESDM Service had never issued a permit to PT Kasmar.

“Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dinonaktifkan sejak Juli lalu, sehingg pda Agustus – Desember 2019 tidak boleh ada aktivitas pertambangan produksi nikel di PT Kasmar. Jika itu dilakukan maka tentu melanggar karena illegal,”ujar Burhadiman saat ditemui usai hearing di DPRD Sultra, Rabu (8/1/2020).

“The Work Plan and Budget (RKAB) have been deactivated since last July, so that in August – December 2019 there will be no nickel mining activity at PT Kasmar. If it is done, it will certainly violate because it is illegal,” Burhadiman said after being met after hearing at the Southeast Sulawesi Regional Parliament. , Wednesday (01/08/2020).

Kata Burhadiman, pihak PT Kasmar juga tidak melaporkan surat ketetapan pajak (SKP) di Dinas ESDM terkait aktivitas pertambangan.

Burhadiman said, PT Kasmar also did not report the tax assessment letter (SKP) at the Energy and Mineral Resources Office regarding mining activities.

Baca juga, https://tegas.co/2020/01/08/tanpa-izin-menambang-pt-kasmar-dihearing-dprd-sultra/

“Belum ada laporan. Kami belum menerima SKP-nya terkait aktivitas pertambangan dilakukan PT Kasmar selama 2019. Diharapkan SKP ini menjadi kunci tata tertib pengelolaan tambang,”harapnya.

“There has been no report yet. We have not received the SKP related to mining activities carried out by PT Kasmar during 2019. It is hoped that this SKP will be the key to the mine management order,” he hoped.

Burhadiman mengatakan, PT Kasmar Tiara Jaya tidak mengakui jika  pada 2019 melakukan aktivitas pertambangan.

Burhadiman said, PT Kasmar Tiara Jaya did not recognize if in 2019 it carried out mining activities.

“Belum dipastikan PT Kasmar melakukan aktivitas, karena belum ada bukti saya pegang dan mereka juga tidak mengaku melakukan aktivitas pertambangan,” jelasnya.

“It is not yet certain that PT Kasmar is carrying out activities, because there is no evidence that I hold it and they also do not claim to carry out mining activities,” he explained.

Ditambahkannya, untuk mengetahui apakah PT Kasmar melakukan aktivitas pertambangan selama 2019 akan mengecek royalti yang telah dibayarkannya.

He added, to find out whether PT Kasmar conducted mining activities during 2019 would check the royalties he had paid.

“Jika PT Kasmar membayar royalti berarti ada kegiatan dan kalau tidak bayar berarti tidak ada aktivitas,”tambahnya.

“If PT Kasmar pays royalties it means that there is activity and if it does not pay it means there is no activity,” he added.

Menurutnya, aktivitas PT Kasmar telah diberhentikan sementara sejak Juli 2019 lalu,”Bisa dilanjutkan bilamana RKAB-nya 2020 ini disetujui. Jika tidak setujui maka PT Kasmar tidak boleh beroperasi,”tegasnya.

According to him, PT Kasmar’s activities have been temporarily suspended since July 2019, “It can be continued if the RKAB 2020 is approved. If it is not approved, then PT Kasmar may not operate,” he said.

Ditegaskan lagi, pihak Pemerintah Provinsi Sultra saat ini telah memberikan sanksi kepada PT Kasmar, baik tertulis seperti pemberhentian sementara untuk melengkapi administrasi dan kalau tidak diindahkan, maka akan dikembalikan kepada Gubernur yang memiliki kewenangan.

He stressed, the Provincial Government of Southeast Sulawesi has now given sanctions to PT Kasmar, both written as a temporary dismissal to complete the administration and if not heeded, it will be returned to the Governor who has the authority.

“Kita kembalikan kepada Gubernur langkah tegas apa yang akan diambil, dan bisa saja tambang tersebut akan ditutup kalau tidak patuhi aturan pemerintah,”tutupnya.

“We are returning to the Governor what steps will be taken, and the mine may be closed if it does not comply with government regulations,” he concluded

Saat hearing, anggota komisi III DPRD Sultra, Abdul Salam Sahadia mengatakan, apa yang menjadi pembahasan hari ini terkait PT Kasmar tidak memiliki izin 2019 tapi melakukan aktvitas harus dibuktikan.

During the hearing, member of the Southeast Sulawesi DPRD Commission III member, Abdul Salam Sahadia, said that what was discussed today regarding PT Kasmar did not have a 2019 permit but the activity had to be proven.

“Untuk membuktikan itu, nanti kita turun mengecek langsung di lokasi tambang. Apakah betul atau tidak PT Kasmar melakukan aktivitas pertambangan pada 2019,” tutupnya.

“To prove that, we will go down to check directly at the mine site. Whether or not PT Kasmar is doing mining activities in 2019,” he concluded.

Sementara itu General Manager PT Kasmar Tiar Jaya, Zulkifli menampik tudingan yang dialamatkannya.

Meanwhile General Manager of PT Kasmar Tiaa Jaya Zulkifli denied the accusations he had experienced.

Kata Zulkipli, pihaknya tidak melakukan aktivitas pertambangan, namun hanya melakukan kegiatan pembersihan dan penataan lingkungan di lokasi tambang.

Zulkipli said, his party did not carry out mining activities, but only conducted cleaning and environmental management activities at the mine site.

“PT Kasmar Cuma melakukan pembersihan, penataan lingkungan. Karyawan kebanyakan dirumahkan dan kembali sudah ada yang ke Jakarta. Jadi, tidak ada aktivitas tambang. Cuma saya sendiri perwakilan yang ada di lapangan,”tampik Zulkifli.

“PT Kasmar is only doing cleaning, structuring the environment. Most of the employees have been sent home and have returned to Jakarta. So, there is no mining activity. I am the only representative in the field,” said Zulkifli.

Zulkifli menambahkan, aspirasi dari masyarakat ada tongkang yang sandar di pelabuhan jety milik PT Kasmar.

Zulkifli added, the aspirations of the public were a barge that docked at the Jety port owned by PT Kasmar.

“Laporan dari masyarakat itu ada tongkang yang sandar di Jeti kami. Tongkang itu sudah berhari-hari sandar dan tidak mengisi. Kami juga sudah melayangkan surat ke Polres dan sampaikan kepada Syahbandar, kalaupun ada kegiatan dan lain sebagainya bukan ranahnya kami. Kami tidak mengeluarkan apapun dan tidak ada satu liter pun ore dari kami masuk ke tongkang,”ungkap Zul.

“Reports from the community there are barges that docked in our Jeti. The barges have been resting for days and have not filled in. We have also sent a letter to the police station and conveyed it to Syahbandar, even if there were activities and so forth, it was not our domain. We did not issue anything. and not even one liter of ore came into our barge, “said Zul.

Hearing ini dilakukan setelah Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan Sulawesi Tenggara (KAPITAN SULTRA) menyampaikan aspirasi di DPRD Sultra belum lama ini.

The hearing was held after the Southeast Sulawesi Mining and Environmentalists Activist Coalition (KAPITAN SULTRA) expressed its aspirations in the Southeast Sulawesi Regional Parliament recently.

Hal itu dilakukan karena mendapati sejumlah pelanggaran yang dilakukan pihak PT Kasmar Tiar Jaya selama enam bulan terakhir pada 2019.  

This was done because he found a number of violations committed by PT Kasmar Tiara Jaya during the last six months in 2019.

T I M

error: Jangan copy kerjamu bos