Example floating
Example floating
Opini

Jawa Barat Terjerat Bank Emok

4551
×

Jawa Barat Terjerat Bank Emok

Sebarkan artikel ini

Oleh : Indriani Mulyanti Am Keb

Bidan dan Member akamedi menulis kreatif

Iklan KPU Sultra

Di awal tahun 2020 masyarakat disambut dengan kenaikan beberapa tarif kebutuhan pokok, yaitu kenaikan listrik,  harga gas elpiji, tarif tol,  iuran BPJS, dan lain-lain. Melangitnya biaya kebutuhan pokok membuat masyarakat menjerit dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Kondisi ini pun digunakan oleh Pelaku rentenir dengan istilah “Bank Emok” (bank keliling). Saat ini tengah menjamur di beberapa wilayah di Jawa Barat.

Dilansir dari timesindonesia.co.id (14/01/2020) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Bandung Agus Firman Zaini menyatakan, di Kabupaten Bandung belum ditemukan bank emok yang berbadan hukum.

“Menurut laporan hasil monitoring di lapangan, di Kabupaten Bandung belum ditemukan (bank emok) yang berbadan hukum. Jadi itu praktik rentenir, yang tentu saja tidak kami rekomendasikan keberadaan maupun pemanfaatannya oleh masyarakat,” ungkap Kepala Diskop UKM saat ditemui di ruang kerjanya di Soreang, Selasa (14/1/2020).

Keberadaan renternir alias bank Emok dianggap sebagian besar masyarakat adalah oase dan jalan pintas  untuk memecahkan kesulitan ekonomi. Padahal pada faktanya banyak pihak kreditur yang terlilit hutang tidak bisa melunasi  iuran ke bank Emok dan terjebak denda bunga pinjaman yang sangat besar.

Solusi pemerintah

Untuk mengatasi maraknya bank Emok di jawabarat, pemerintah menyodorkan solusi kepada masyarakat yaitu dengan koperasi simpan pinjam dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dilansir timesIndonesia (14/01/2020), Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Mochammad Luthfi Hafiyyan menyarankan kepada tiap pemerintahan desa untuk lebih mengoptimalkan keberadaan Badan Usaha Miliki Desa (BUMDes). Menurut Luthfi, BUMDes jika dikelola dengan baik akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti terhindar dari jeratan rentenir atau bank keliling yang dikenal dengan istilah “Bank Emok”.

Pada faktanya baik koperasi maupun pinjaman dari BUMDes, prosedur peminjaman yang berbelit menyulitkan masyarakat. Sedangkan  prosedur pinjaman di bank Emok yang sangat mudah, menjadikan bank Emok primadona di masyarakat. Bahkan masyarakat bisa meminjam uang ke bank Emok nyaris tanpa angunan.

Meminjam di koperasi, BUMDes, ataupun bank emok tetap saja ada bunga pinjaman yang terselip di dalam akad pinjam-meminjam. Bunga pinjaman ini termasuk riba, walaupun jumlahnya sedikit. Haram hukumnya seorang muslim memakan riba dan menjadi pelaku riba. Jadi menghindari terjerumus kepada riba, wajib dilakukan oleh setiap muslim.

Fakta di lapangan jarang sekali ada pihak pemberi pinjaman tanpa bunga, bahkan bunga pinjaman akan ditambah denda jika yang meminjam uang telat membayar angsuran. Penyelesaian angsuran macet terkadang dilakukan dengan cara yang kejam, contohnya: menyewa debit kolektor untuk menagih tunggakan angsuran, atau menyita barang berharga yang ada dirumah sipeminjam. Jadi bank emok bukan memberikan solusi, tapi hanya menambah masalah baru  kepada masyarakat.

Hukum Riba Dalam Islam

 Bunga pinjaman alias riba, haram hukumnya dalam Islam baik sedikit ataupun banyak. Praktik pinjam-meminjam uang dengan adanya ‘uang lebih’ sangat dilarang. Semua pelaku riba baik yang memberi pinjaman dan yang meminjam sama-sama berdosa. Karena riba termasuk dalam dosa besar.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan al-Baihaki dalam Syu’abul Iman. Syaikh al-Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih”.

Dalam hadits lain dijelaskan, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah bersabda,

“Riba itu ada tujuh puluh dosa. Yang paling ringan adalah seperti seseorang menzinai ibu kandungnya sendiri.” (H.R. Ibnu Majah, no. 2274. al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Allah Swt melarang riba secara tegas dalam Al-qur’an surat al-Baqarah  ayat 275

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

” Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”.

Macam-macam Riba

[1]. Riba Fadhl

Menukar barang sejenis dengan ukuran yang berbeda. Misalnya, cincin emas 22 karat seberat 10 gram ditukar dengan barang lain dari emas 22 karat, namun seberat 11 gram. Kelebihannya itulah yang termasuk riba.

[2].  Riba Qaradh

Pinjam-meminjam dengan syarat harus memberikan kelebihan saat mengembalikannya. Misalnya, si A bersedia meminjami si B berupa uang sebesar Rp 500.000, asalkan si B berjanji mengembalikannya sebesar Rp 1.000.000. Kelebihan atau bunga pinjaman itulah yang disebut riba.

[3]. Riba Nasi’ah

Akad jual beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian. Misalnya, membeli buah-buahan yang masih kecil-kecil di pohonnya, kemudian diserahkan kepada pembelinya setelah buah tersebut berukuran besar atau layak di petik. Contoh lain adalah membeli padi pada musim kemarau, tetapi di serahkan setelah panen.

[4]. Riba Yad

Berpisah dari tempat transaksi jual beli, sebelum serah terima barang dagangan. Misalnya akad jual beli barang sejenis dan sama timbangannya, namun penjual dan pembeli berpisah sebelum melakukan serah terima barang, contohnya jual jahe, atau ketela, atau kacang yang buahnya masih di dalam tanah.

[5]. Riba Jahiliyah

Hutang yang dibayar melebihi produk pinjaman. Karena peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditentukan. Seperti yang sering terjadi pada praktek pegadaian non syar’i, atau pada transaksi kartu kredit

Solusi Dalam Islam

Pemerintah adalah pelayan umat. Tugas utamanya adalah bagaimana mengelola kekayaan sumberdaya alam untuk kesejahteraan rakyatnya. Tolok ukur kesejahteraan adalah terpenuhinya kebutuhan setiap individu masyarakat. Pemerintah harus memastikan kebutuhan setiap rakyatnya terpenuhi dengan baik. Dan apabila terjadi kesulitan ekonomi, maka tugas negara untuk mencari solusinya. Haram hukumnya jika pemerintah berbuat zalim menghimpit rakyatnya dengan harga kebutuhan pokok yang melambung tinggi.

Dari Abu Maryam al-Azdiy ra, ia berkata kepada Mu’awiyah Ra: saya mendengar Rasulullah Saw. bersabda: “Siapa saja yang diberi kekuasaan oleh Allah mengurusi umat Islam, sedang ia tidak memperhatikan kedukaan dan kemiskinan mereka, maka Allah tidak akan memperhatikan kepentingan, kedukaan dan kemiskinannya pada hari kiamat. Kemudian Mu’awiyah mengangkat seseorang untuk mengurusi segala kepentingan manusia.” (HR Abu Daud dan Tirmidzi)

Pemerintah tidak boleh abai terhadap kondisi rakyatnya. Pemerintah harus selalu peduli dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada rakyat. Jika pemerintah mulai acuh dan membiarkan rakyat mengurus sendiri urusannya maka diharamkan surga kepada para penguasa yang lalai dalam menjalankan kewajibannya.

Dari Abu Ya’la Ma’qil bin Yasar ra. ia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Seorang hamba yang diberi Allah kepercayaan memimpin rakyatnya, dan dia mati dalam keadaan menipu rakyat, pasti Allah mengharamkan surga baginya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Ibnu Taimiyah mengatakan, para penguasa merupakan orang-orang yang ditugaskan Allah untuk mengurusi para hamba-Nya. Mereka merupakan wakil-wakil dari rakyat untuk mengurusi diri mereka, bahkan segala urusan rakyat berada sepenuhnya di tangan mereka sesuai dengan kemaslahatan mereka, seperti dikatakan A Wahab Khallaf (1977: h.29). Atas dasar ini, maka kemaslahatan rakyat harus selalu menjadi acuan penguasa dalam menyelenggarakan kekuasaan dan membuat segala kebijakan.

Kekuasaan dan menjadi penguasa adalah amanah yang diberikan Allah Swt. Amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di yaumilakhir. Ada pahala besar yang menanti jika seseorang bisa menjadi pemimpin adil yang bisa mengayomi rakyatnya.

 Imam Bukhari dalam shahihnya dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ إِمَامٌ عَادِلٌ وَشَابٌّ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ اللَّهِ وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ فِي خَلَاءٍ فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَسْجِدِ وَرَجُلَانِ تَحَابَّا فِي اللَّهِ وَرَجُلٌ دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ إِلَى نَفْسِهَا قَالَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا صَنَعَتْ يَمِينُهُ “.

”Ada tujuh golongan yang Allah beri naungan pada hari kiamat di bawah naungan-Nya dimana tidak ada naungan kecuali naungan-Nya: seorang pemimpin yang adil, seorang pemuda yang tumbuh dalam beribadah kepada Allah, seorang yang berzikir kepada Allah dalam keadaan sendiri lalu berlinang air matanya, seorang laki-laki yang hatinya terpaut dengan masjid, dua orang yang saling mencintai karena Allah, seorang lelaki yang dirayu oleh seorang wanita berkedudukan dan berparas cantik lalu ia berkata: sesungguhnya aku takut kepada Allah, seorang yang bersedekah lalu dia menyembunyikannya sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang dikerjakan oleh tangan kanannya.”

Dan dikeluarkan pula oleh Imam Muslim dalam shahihnya dari ‘Iyyadh bin Himar al-Mujasyi’i bahwa Rasululullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

:” أَهْلُ الْجَنَّةِ ثَلَاثَةٌ ذُو سُلْطَانٍ مُقْسِطٌ مُتَصَدِّقٌ مُوَفَّقٌ وَرَجُلٌ رَحِيمٌ رَقِيقُ الْقَلْبِ لِكُلِّ ذِي قُرْبَى وَمُسْلِمٍ وَعَفِيفٌ مُتَعَفِّفٌ ذُو عِيَالٍ “

“Penduduk surga ada tiga golongan: penguasa yang adil, bersedekah dan mendapat taufik, dan seorang yang pengasih, berhati lembut kepada setiap kerabat dan setiap muslim, seorang yang miskin dan memelihara kehormatannya (merasa cukup dengan apa yang ada), dan memiliki tanggungan keluarga”.

Wallahu alam bishshawab

error: Jangan copy kerjamu bos