Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaSultra

IPPMIK Sultra Gelar Dialog Publik Bahas Polemik Omnibus Law

720
×

IPPMIK Sultra Gelar Dialog Publik Bahas Polemik Omnibus Law

Sebarkan artikel ini
Suasana diskusi publik di salah satu warkop si Kendari FOTO: I S T

Pro kontra kebijakan yang diwacanakan Pemerintah dalam hal menarik Investasi Asing di Indonesia menjadi pembahasan menarik oleh Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Kendari (IPPMIK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (24/1/2020).

IPPMIK Sultra menggelar dialog publik untuk membahas polemik Omnibus Law.

Kegiatan tersebut mengangkat tema RUU Omnibus Law Antara Investasi dan Kesejahteraan.

Kegiatan tersebut cukup menarik, sebab dalam kesempatan tersebut Mahasiswa sebagai peserta diberikan ruang untuk mengkritik dan juga memberikan tanggapan terkait wacana Omnibus Law.

Lima Pemateri yakni, Dr. Safri Sofyan Sanib Pakar Hukum Perdata, Andre Darmawan SH Praktisi Hukum, Indra Eka Putra Aktivis Senior, Ketua SBSI Sultra Alfian Pradana Liambo MH dan Ketua IPPMIK Kendari Muh. Arjuna menyampaikan arah Omnibus Law dibuat untuk masyarakat.

Menurut Andre Dermawan, RUU Omnibus Law merupakan langkah maju yang dibuat Pemerintah . Bagaimana tidak dengan cipta lapangan kerja yang banyak, maka ini menciptakan Lapangan Pekerjaan yang luas. Bagi Andre, Omnibus Law tak hanya memudahkan para pelaku usaha. Namun ini juga memberikan lowongan kerja bagi masyarakat.

“Jadi untuk apa ditolak. Terobosan Pemerintah ini, seharusnya kita dukung. Dengan masuknya Investasi Besar di Indonesia, maka membuat perekonomian kita semakin berkembang,”kata Andre Dermawan, Praktisi Hukum yang memberikan pemahaman soal Omnibus Law.

Dalam dialog Publik tersebut, dilakukan tanya jawab. Mahasiswa diberikan kesempatan untuk bertanya terkait Omnibus Law. Selain Andre, sejumlah Pemateri, Aktivis Senior Indra Eka Putra juga memberikan pemahaman soal Omnibus Law. Adapula pakar hukum perdata Dr. Safri Sofyan Sanib yang menyampaikan Pemahamannya soal Omnibus Law. Dia mendukung Omnibus Law, karena ini dapat memudahkan kita untuk mengurus sejumlah izin-izin yang ada di Pemerintahan.

Sementara itu, Ketua IPPMIK, Muh Arjuna mengatakan, kegiatan ini dibuat untuk membahas Polemik Omnibus Law yang saat ini masih panas diperbincangkan. Dia mengaku, mengadakan dialog publik agar masyarakat juga dapat memahami kebijakan apa yang dibuat Pemerintahan Indonesia.

“Kita ketahui bahwa RUU Omnibus Law terjadi penolakan. Namun, adapula yang sepakan dengan prodak Pemerintah ini. Mungkin dengan kegiatan ini, dapat kita kaji secara bersama-sama,”tutur Muh. Arjuna.

TM14