Example floating
Example floating
Opini

Islam Lindungi Umat Non Muslim

×

Islam Lindungi Umat Non Muslim

Sebarkan artikel ini
Islam Lindungi Umat Non Muslim

Aksi pengrusakan Masjid Al Hidayah di Perum Agape Kelurahan Tumaluntung Kecamatan Kaudita Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), bukan merupakan pengrusakan masjid pertama di Indonesia, sederet aksi pengrusakan pernah terjadi, tetapi pemerintah tidak setegas pengrusakan rumah ibadah agama lain dalam menanganinya. 

Aksi pengrusakan Masjid Al Hidayah ini memicu rekasi keras umat Islam tak hanya di Sulut, tapi juga umat Islam di Poso Sulawesi Tengah (Sulteng) dan beberapa kota lain di Sulawesi. 

Iklan KPU Sultra

Dalam video situs berita indopolitika.com, tampak ribuan muslim datang ke Masjid Al Hidayah.  Mereka menyempatkan diri menunaikan shalat berjamaah.  Kondisi ini berpotensi menaikan eskalasi di sana.  (indopolitika.com/31/1/2020).

Sehubungan dengan hal tersebut Menteri Agama, Fachrul Razi menyatakan pengrusakan tempat ibadah jika dibanding dengan jumlah tempat ibadah di Indonesia memiliki rasio yang sangat kecil.

“Sebetulnya kasus yang ada, kita bandingkan lah ya, rumah ibadah di Indonesia ada berapa juta sih?  Kalau ada kasus 1-2 itu kan sangat kecil,” kata Fachrul.

Anggota Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat, Brigjen Pol (Purn) Anton Tabah Digdoyo menilai apa yang dikatakan Fachrul tidak tepat.  Kata dia, komentar semacam itu bertolak belakang dengan semangat pemerintah yang menggaungkan untuk membangun radikalisme.

“Nggak pantas Menag bicara seperti itu, katanya mau libas radikalisme.  Lha kasus Minahasa ini adalah “the real radicalism,” ujar Anton.

Pengurus MUI Pusat ini menyebutkan, bahwa Fachrul sebagai Menteri Agama harus bisa menyejukkan suasana.  Bukan malah memancik percikan radikalisme menjadi semakin besar.  “Karena itu, sekecil apa pun percikan api radikal intoleran harus dipadamkan.  Jangan malah dikompori dengan kata-kata konyol,” pungkasnya.  (rmol.id/1/2/2020).

Umat Non Muslim Terlindungi dengan Sistem Islam

Kondisi mayoritas umat muslim di Indonesia dengan mayoritas umat muslim pada sistem pemeritahan Islam, sangat berbeda jauh, karena sistem pemerintahan Kapitalis yang dianut Indonesia saat ini membuat pemerintah tidak dapat bertindak tegas terhadap segala bentuk penghinaan, maupun pengrusakan terhadap simbol-simbol agama Islam, tidak terkecuali sederet kasus pengrusakan Masjid di Indonesia.

Sistem Islam sangat menjunjung tinggi keadilan terhadap agama lain.  Sebagaimana firman Allah swt dalam QS Al Mumtahanah : 8,” Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu.  Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”.

Saat sistem pemerintahan Islam berjaya, umat non muslim mendapatkan hak yang sama dengan umat muslim (dzimmi).  Seperti Sabda Rasulullah Muhammad saw,”Barang siapa menyakiti dzimmi, maka aku berperkara dengannya dan barang siapa berperkara dengan aku, maka aku akan memperkarakannya di hari kiamat” (Al-Jami Al-Shaghir).

Serta Sabda Rasulullah, ”Barang siapa membunuh seorang mu’ahid (kafir yang medapatkan jaminan keamanan) tanpa alasan yang hak, maka ia tidak akan mencium wangi surga, bahkan dari jarak empat puluh tahun perjalanan sekali pun” (HR Ahmad).

Jangankan dalam kondisi kehidupan yang merdeka, dalam kondisi peperangan pun, Islam juga memperhatikan keselamatan umat non muslim, tepatnya dilarang membunuh ahli agama (pendeta dan lain-lain).  “Dilarang membunuh para biarawan di biara-biara dan tidak membunuh mereka yang tengah beribadah” (Musnad Ahmad Ibnu Hanbal).  Serta dilarang pula menyerang seseorang (umat non muslim) yang sedang beribadah.  Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata, Adalah Rasulullah saw, apabila mengutus tentaranya, beliau bersabda, “Berangkatlah dengan nama Allah, berperanglah di jalan Allah terhadap orang-orang yang kufur kepada Allah, jangan melampaui batas, jangan berkhianat, jangan mencincang dan jangan membunuh anak-anak serta penghuni-penghuni gereja (orang-orang yang sedang beribadah)” (HR Ahmad).

Lantas masihkan pemerintah bersikap tidak tegas dengan para pelaku segala bentuk tindak krimininalitas terhadap umat muslim dan tempat ibadahnya?, padahal pemerintah tahu jika seorang muslim, tidak akan melakukan perbuatan tercela terhadap umat agama lainnya, khususnya muslim yang berhukum pada hukum-hukum Allah swt.  Wallahu’alam bishowab.

ULFAH SARI SAKTI (JURNALIS MUSLIMAH KENDARI)

Example 120x600
error: Jangan copy kerjamu bos