Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaButon TengahDaerah

Tambang Gamping di Buton Tengah Diadukan Di DPRD Sultra

2412
×

Tambang Gamping di Buton Tengah Diadukan Di DPRD Sultra

Sebarkan artikel ini
Tambang Gamping di Buton Tengah Diadukan Di DPRD Sultra
Wakil ketua Komisi III DPRD Sultra Aksan Jaya Putra didampingi Nur Iksan Umar dan Saleha Abas saat menerima aksi dari gerak Sultra di ruang rapat DPRD Sultra. (FOTO : TIM TEGAS)

Gerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (Gerak Sultra) menyambangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Sultra. Adapun tujuan di DPRD adalah untuk menyampaikan aspirasi terkait pertambangan gamping (Golongan C) yang diduga melangggar aturan dan dilakukan oleh PT Diamond Alfa Properti di Kecamatan mawasangka Kabupaten Buton Tengah, Senin (2/3/2020).

Gerak Sultra yang di koordinatori MUh Daud itu sebelum diterima oleh anggota DPRD melakukan orasi di halaman kantor DPRD Sultra. Dalam orasinya disebutkan bahwa PT  Diamond Alfa Properti dalam melakukan penambangan  gamping, termasuk penambangan pasir, batu kapur dinilai akan berdampak pada rusaknya mata air yang menjadi sumber kehidupan, rusaknya situs sejarah dan terganggunya kiehidupan masyarakat akibat dari penambangan yang dekat dengan pemukiman warga.

“Kami atas nama masyarakat Buton Tengah yang tergabung di dalam lembaga Gerak Sultra menduga Amdal dari PT Diamond Alfa Properti cacat hukum. Untuk itu kami minta Kepala Kapolda Sultra untuk menindaklanjut oknum yang melakukan aktifitas penambangan galian C yang tidak memiliki izin (illegal).”ujarnya.

Selain itu Muh Daud  menambahkan, kiranya agar dilakukan pemeriksaan kepada kapolsek Mawasangka yang diduga terlibat dalam aktifitas penambangan illegal, meminta kepada kepala Dinas Lingkungan Hidup Sultra untuk mengevaluasi kembali Amdal PT Diamond Alfa Properti yang cacat hukum.

“Terakhir kami meminta kepada DPRD Sultra, khususnya Komisi III untuk membentuk Pansus guna menindaklanjut perusahaan batu gamping PT Diamond Alfa Properti di kabupaten Buton Tengah,”pintanya.

Setelah melakukan orasi, belasan pengunjuk rasa tersebut selanjutnya diterima oleh Komisi III DPRD Sultra oleh Wakil ketua Komisi III Aksan jaya Putra didampingi Nur Iksan Umar dan Sitti saleha Abbas. Dalam kesempatan tersebut, gerak Sultra menyampaikan harapan agar kiranya dilakukan RDP terhadap instansi terkait yang mengeluarkan Amdal dan IUP pertambangan Gamping di kecamatan Mawasangka, Buton Tengah.

Aksan Jaya Putra mengatakan apa yang telah disampaikan di DPRD Sultra akan menjadi atensi bagi DPRD Sultra. Namun demikian diminta kepada Gerak Sultra untuk memberikan data data dan dokumentasi terkait perihal yang dilaporkan. Apalagi terkait pertambangan Golongan C yang melibatkan masyarakat itu tidak ada izin, terkecuali yang perusahaan.

“Kami selaku angota DPRD menerima aspirasi yang disampaikan, namun demikian data dan dokumentasi terkait apa yang disampaikan di DPRD juga dilengkapi, sehingga pada saat nanti akan digelar RDP, data data terkait yang dilaporkan dapat kita pertanyakan, untuk kemudian menghasilkan rekomendasi dan lainnya,”ujarnya.

Setelah mendapat penerimaan dan penjelasan dari anggota Komisi III DPRD Sultra, Gerak Sultra berjanji akan melengkapi dokumen dan data yang dibutuhkan oleh anggota DPRD untuk selanjutnya diserahkan dan diagendakan RDP.

TIM REDAKSI