Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahKonawe Utara

Polres Konut Tangkap Pelaku Penimbun BBM Bersubsidi

1222
×

Polres Konut Tangkap Pelaku Penimbun BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
Polres Konut Tangkap Pelaku Penimbun BBM Bersubsidi
Kasat Reskrim Polres Konawe Utara Iptu Rachmat Zamzam (kiri) bersama anggota dan tersangka (membelakang) dan tiga unit Mobil Tangki yang diamankan. (FOTO : AJHIS)

Satuan Reskrim Polres Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara mengamnkan dan menangkap tiga pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wuilayah Hukum Polres Konut, Selasa (3/3/2020).

Penangkapan pelaku penimbum BBM bersubsidi oleh Satreskrim Polres Konut bermula dari laporan masyarakat, yang selanjutnya dikembangkan oleh tim satreskrim dengan melakukan patrolI yang kemudian menemukan adanya praktek “Haram” dan kemudian mengamankan pelaku.

“Pelaku ini kami tertangkap saat perjalanan dari arah Kendari menuju Konut dan kami berhasil mengamankan tiga sopir dan tiga unit kendaraan roda empat jenis mobil tangki serta berhasil mengamankan BBM subsidi jenis solar yang mengangkut 5000 liter perunit dengan total 15 ribu liternya,”ujar Kapolres  Konut AKBP  Achmad Fathul Ulum melalui Kasat reskrim Polres Konut Iptu Rachmat Zamzam  kepada awak media.

Mantan Kapolsek Tinanggea, Konawe Selatan itu menyebutkan ketiga pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial E, N, dan B serta perusahaan yang mengangkut BBM tersebut diantaranya PT. Japitri Jaya Abadi dan PT. Roy Anugerah Sejahtera, mengambil BBM tersebut dari SPBU Kendari sedangkan PT. Sarana Sasco Energi dari SPBU Kolaka.

“BBM tersebut  yang dibawah ke Konut akan diperjual belikan dengan harga per tangki kurang lebih 50 juta dan akan disuplaI ke perusahaan tambang,” katanya.

Dikatakan, ketiga pelaku yang diamankan ol;eh jajaran satreskrim Polres Konut pada Hari Senin 2 Maret 2020 sekitar pukul 06.00 Wita di wilayah Hukum Polres Konut.

“Atas perbuatanya pelaku terancam pasal 55 tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi dengan ancaman penjara 10 tahun,”terang Perwira dua balak dipundak itu.

Mantan Kasatreskrim Polres Konawe itu menambahkan, ketiga pelaku  yang diamankan dengan dugaan penimbunan BBM bersubsidi telah ditahan di Mapolres Konut untuk selanjutnya dilakukan penyidikan.

“Ketiga pelaku sudah diamankan di mapolres Konut,”tandasnya.

AJHIS

error: Jangan copy kerjamu bos