Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumKonawe

Asyik Bermain Judi, Kades Waturai Bersama Dua ASN Dibekuk Polisi

2239
×

Asyik Bermain Judi, Kades Waturai Bersama Dua ASN Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Kades Waturai (tengah) dan Dua ASN saat dilakukan pemeriksaan di Polres Konawe FOTO: R I C O

Timsus Reserse Kriminal Polres Konawe membekuk Kepala Desa (Kades) Waturai, kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama dua Aparatur Sipil Negara (ASN) lantaran didapati sedang bermain judi, Kamis (12/3/2020).

Timsus Polres Konawe dengan sigap melakukan penyelidikan hingga membekuk tiga orang pelaku yang sedang asyik bermain judi.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi mengamankan 108 lembar kartu joker dan uang hasil taruhan sekitar Enam Ratus Ribu Rupiah.

Ketiganya ditangkap saat sedang bermain judi di dalam ruang Kantor Camat Wobar, Konawe.

Diketahui, Ketiga pelaku bernama, Rudin Kades Waturai Kecamatan Wonggeduku, Suyono Staf Kesra dan Sawal Kasi Pemerintahan.

Kades Waturai bersama Dua ASN saat dibekuk Timsus di Kantor Camat Wonggeduku Barat FOTO: R I C O

Kedua ASN diketahui pegawai di Kecamatan Wonggeduku Barat (Wobar), Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolres Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudi Kristianto melalui Kasat Reskrim Inspektur Polisi Satu (Iptu) Husni Abda, S.IK. mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku yang kini telah mendekam di Hotel Prodeo Mapolres Konawe, dijerat pasal, 303 ayat 1 KUHPindana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun masa kurungan.

R I C O

error: Jangan copy kerjamu bos