Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaSultra

Penggunaan TKA Dilarang, di Kendari Bisa Lolos

1830
×

Penggunaan TKA Dilarang, di Kendari Bisa Lolos

Sebarkan artikel ini
Penggunaan TKA Dilarang, di Kendari Bisa Lolos
Puluhan TKA tiba di Bandara Halu Oleo Kendari, Minggu (15/3/2020)

Surat Edaran (SE) Menteri Ketengakerjaan Republik Indonesia nomor: M / 1 / HK. 04 / II / 2020 tetang pelayanan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berasal dari negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka pencegahan wabah penyakit yang diakibatkan virus corona.

Dalam surat edaran tersebut menyebutkan, dengan situasi dan kondisi darurat yang dikeluarkan oleh World Health Organization (WHO) karena wabah penyakit yang diakibatkan virus corona di Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan upaya dalam memberikan perlindungan.

Pemerintah mengambil langkah-langkah yakni, melarang dan menghentikan sementara penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang akan didatangkan dari negara RRT.

Bagi TKA yang dipekerjakan pada pekerjaan yang bersifat sementara dan masih tinggal di Indonesia tetap dapat diperpanjang paling lama 6 bulan. Surat edaran tersebut berlaku pada 29 Februari 2020 yang selanjutnya akan dievaluasi.

Berkaitan surat edaran ini, Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra). Brigjen, Pol Merdisyam akui adanya 40 Tenaga Kerja Asing (TKA) tiba di Bandara Halu Oleo, Minggu (15/3/2020).

Hal ini disampaikan di rumah jabatan Gubernur Sultra. Turut hadir Gubernur dan wakil gubernur serta forkopimda Sultra.

Ke 40 TKA merupakan pekerja di salah satu perusahaan smellter di Sultra. Kata Kapold Sultra, mereka kembali karena baru memperpanjang visa di Jakarta. Bukan baru datang dari China.

Kata Kapolda Sultra, ke 40 TKA dari awal tidak pernah kembali ke China. TKA tersebut mengurus ijin kerja dan memperpanjang kontrak dan kembali ke Morosi Konawe, Sultra untuk bekerja.

“Mereka sudah dibekali surat keterangan dari karantina kesehatan dan perizinan dari imigrasi sebelum tiba di Kendari,”ucap Kapolda Sultra.

Kapolda menyampaikan kepada masyarakat. Ini terjadi karena adanya mengupload, sesuai video yang terimanya. “Saya ingatkan, jangan membuat hal yang meresahkan masyarakat tanpa ada dasar, karena dapat dikenakan pidana, khususnya Undang-undang ITE. Ini peringatan keras kepada masyarakat agar jangan sembarangan mengupload berita yang membuat resah masyarakat,”tutup Kapolda Sultra.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan

Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Kemenkumham Sultra, Sofyan, mengatakan, TKA tersebut, baru berangkat dari China, transit ke Thailand, lalu ke Indonesia, Jakarta ke Bandara Halu Oleo Kendari.

Para TKA itu menggunakan visa kunjungan yang diterbitkan pada 14 Januari 2020 di KBRI Beijing untuk kegiatan calon TKA dalam rangka uji coba kemampuan berkerja.

Berdasarkan cap tanda masuk pihak Imigrasi Thailand yang tertera pada paspor, TK itu tiba di Thailand pada 29 Februari 2020.

Berdasarkan surat sertifikat kesehatan pemerintah Thailand, sejak 29 Februari  hingga 15 Maret 2020, para TKA itu telah dikarantina di Thailand, dan surat tersebut telah di verifikasi oleh Perwakilan RI di Bangkok, Thailand, pada 15 Maret 2020.

TKA China tersebut keluar dari Thailand pada 15 Maret 2020 lalu menuju ke Indonesia melalui Bandar udara Soekarno Hatta, Jakarta.

Pada 15 Maret 2020, 49 TKA China tersebut tiba di Bandara Sukarno Hatta, dan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta. 

Pihak KKP lalu menerbitkan surat rekomendasi berupa kartu kewaspadaan kesehatan.”49 orang itu sudah masuk di KKP semua,”kata Sofyan.

Petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta lanjut Sofyan, memberi izin masuk kepada para TKA tersebut pada 15 Maret 2020 setelah menunjukkan surat rekomendasi dari KKP Bandara Soekarno Hatta.

“Kalau tidak ada surat rekomendasi dari KKP, jelas tidak akan dapat masuk,”ungkap Sofyan. Informasi yang dihimpun media ini, jumlah TKA tersebut diduga lebih dari 49 orang.

T I M