Karena Corona, 87 Napi Rutan Kelas II B Raha Hirup Udara Bebas

Rutan Kelas II B Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) membebaskan narapidana (napi) secara bersyarat sebanyak 87 orang.

Dari jumlah total 87 orang napi yang mendapatkan asimilasi tersebut, yang baru dibebaskan sebanyak 35 Orang, Kamis (2/4/2020).

Iklan PUPR

Kepala Rutan Kelas II B Raha, Laode Masrul mengatakan napi yang dibebaskan terdiri dari berbagai macam kasus yang telah menjalani dua per tiga dari masa tahanan hingga 31 Desember 2020.

“Hari ini resmi kami bebaskan sebanyak 35 orang napi dan langsung kami berikan SK asimilasi,” ungkapnya.

Lanjutnya, pembebasan napi dilakukan secara bertahap hingga 7 April . Hal ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka mengantisipasi penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).

“Untuk napi kasus tindak pidana korupsi (tipikor) belum ada perintah dari pusat untuk mendapatkan asimilasi selain itu juga kasus narkotika di atas 5 tahun,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan kepada napi yang telah bebas agar tidak mengulangi lagi perbuatanya melanggar hukum karena saat ini mereka masih dalam tahap pengawasan.

“ini jaminan atas nama Kepala Rutan jadi jangan ada yang coba-coba mengulangi lagi perbuatanya kalau ada laporan polisi yang masuk kami akan masukan lagi di rutan,” tegasnya.

Sementara itu salah seorang napi yang bebas La ode Muhamad Ashar, sangat berterimakasih atas keringanan yang telah diberikan oleh pemerintah, ia berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatanya dan mengikuti instruksi pemerintah.

“Kami tidak menyangka kalau hari ini kami bisa bebas dan pada akhirnya hari ini bisa menghirup udara segar di luar sana kami sangat mengucapkan banyak terimakasih khususnya kepada kepala rutan dan juga teman-teman yang ada di sini,” ungkapnya.

Tim Redaksi