
Instruksi dadakan a la Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir tentang larangan keluar rumah selama tiga hari menuai pro kontra di banyak kalangan.
Praktisi hukum, Baron Harahap mengurai banyak hal atas kebijakan politikus PKS tersebut. Berikut ulasan Baron.
Wali Kota Kendari mengeluarkan instruksi Nomor: 443.I/1233/2020 Tentang Melakukan Total Aktivitas di Dalam Rumah Selama Tiga Hari dalam Rangka Memutus Mata Rantai Penyebaran Corona Virus Disease (covid-19) di Kota Kendari.
Ada tiga hal penting yang termuat dalam Instruksi tersebut. Pertama, warga Kota Kendari tidak boleh melakukan aktivitas keluar rumah selama tiga hari terhitung sejak 10–12 April 2020.
Kedua, warga yang tetap melaksanakan aktivitas di luar rumah akan dilakukan pengamanan oleh pihak TNI dan Kepolisian.
Ketiga, memerintahkan kepada warga Kota Kendari untuk memperhatikan physical dan sosial distance selama berada di rumah dan menerapkan pola hidup bersih sehat (PHBS) serta mencuci tangan dengan sabun serta memperhatikan etika batuk dan bersin.
Instruksi ini menuai ragam respon. Terjadi panic buying. Pasar dan toko penyedia kebutuhan pokok diserbu pembeli. Jarak dan batas aman penularan covid pun diabaikan.
Rasa takut kekurangan stok kebutuhan pokok di rumah lebih menakutkan ketimbang bahaya penularan covid. Belanja melebihi kebutuhan. Parahnya lagi, penjual sembako pun menaikkan harganya. Nyaris gila-gilaan.
Nampaknya instruksi wali kota kali ini mendapatkan respon berbeda. Terjadi kepanikan warga.
Padahal, sebelumnya wali kota juga telah menerbitkan instruksi dan imbauan yang secara substansi nyaris sama, memutus mata rantai covid 19.
Misalnya, instruksi wali kota agar ASN untuk berkerja dari rumah (work from home), instruksi untuk meliburkan kegiatan persekolahan, imbauan untuk physical dan sosial distance di ruang public dan di rumah, imbauan untuk menggunakan masker selama beraktivitas, instruksi untuk melakukan penjagaan perbatasan Kota Kendari dengan periksa-seleksi alur keluar-masuk penduduk dan kendaraan.
Imbauan dan instruksi sebelumnya secara sukarela ter terima-dijalankan oleh warga, sebab imbauan tersebut secara nasional pun berlaku dan secara khusus tetap memberikan ruang bagi warga untuk beraktivitas sepanjang untuk kepentingan yang penting dan mendesak (untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan hidup).
Tentu menjadi pertanyaan, mengapa instruksi kali ini mendapat respon kepanikan, sebab dalam instruksi tersebut memuat 2 hal krusial, yakni “pengekangan” warga kota untuk tidak beraktivitas di luar rumah serta adanya sanksi “diamankan” oleh TNI atau Polri jika kedapatan beraktivitas di luar rumah.
Sejatinya, jika memeriksa konten instruksi tersebut, secara materiil mendekati model pembatasan social berskala besar, yang dikenal dengan PSBB.
Namun ada keanehan pada pembatasan social (instruksi) tersebut, karena tidak melalui pemerintah pusat-menteri kesehatan, tanpa kajian yang valid, dan juga pembatasannya hanya dilakukan dalam tempo tiga hari, sementara umumnya pembatasan untuk memutus rantai covid 19 minimal dilakukan dalam tempo 14 hari, dengan rasio waktu minimal masa karantina positif covid19 selama 14 hari.
PSBB
Pengaturan mengenai PSBB dapat ditemukan dalam UU No.6 Tahun 2018 Tentang Ke karantinaan Kesehatan (UU), Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID 19 (PP), dan Peraturan Menteri Kesehatan No.9 Tahun 2020 Tentang Pedoman pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Percepatan Penanganan COVID 19 (Permenkes).
Dalam paket regulasi PSBB tersebut, yang dimaksud sebagai PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam satu wilayah yang diduga terinfeksi Covid 19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.
PSBB minimal meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Keputusan PSBB diambil setelah dilakukannya koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak, dan mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan, atas usulan dari gubernur/bupati atau wali kota.
Menteri Kesehatan dapat menetapkan PSBB atas dasar : a.peningkatan jumlah kasus secara bermakna dalam kurun waktu tertentu, b. terjadi penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu; dan ada bukti terjadi transmisi local. Syarat ini bersifat kumulatif sebagaimana ditentukan pada Pasal 9 ayat (1) Permenkes.
Menariknya, baik PP maupun Permenkes mensyaratkan penetapan PSBB wajib memperhatikan ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, ketersediaan anggaran dan operasional jaring pengaman social untuk rakyat terdampak dan aspek keamanan.
Penetapan PSBB tidak segampang mudah yang dibayangkan.
Usulan PSBB harus melalui kajian. Ia mesti didukung oleh data peningkatan dan penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi local. Semuanya disertai kurva epidemologi.
Pemerintah daerah harus menyiapkan data mengenai kesiapan daerah berkait aspek kebutuhan dasar, sarpras kesehatan, anggaran dan operasional jaring pengaman social dan estimasi aspek keamanan jika menetapkan PSBB.
Simpelnya usulan PSBB harus padu-serasi menjadi kehendak semua stakeholder di Daerah pengusul.
Secara praktek, saat ini yang telah ditetapkan PSBB yakni wilayah DKI Jakarta. Setelah mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan RI, Gubernur DKI Jakarta telah menetapkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid 19 (Pergub DKI).
Ruang pembatasan social pada Pergub DKI dibatasi pada pembatasan pelaksanaan sekolah/institusi pendidikan lainnya, aktivitas bekerja ditempat kerja, kegiatan keagamaan dirumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan social budaya dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
Namun, Pergub DKI masih memberikan banyak pengecualian.
Eksepsionalnya, tak termasuk pendidikan/pelatihan dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, kantor-kantor pemerintah, pelaku usaha yang bergerak disektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energy ataupun terhadap organisasi local atau internasional pada sector kebencanaan atau social,dan masih banyak pengecualian lainnya.
Bahkan Pergub DKI masih memberikan kebebasan kegiatan keagamaan, seperti untuk memberi penanda waktu ibadah: adzan, lonceng atau penanda ibadah lainnya.
Bagaimana dengan Instruksi Wali Kota Kendari? Nampaknya model pembatasan sosialnya menggunakan varian lain. Ia jenis dan tipe yang berbeda.
Pijakan hukum instruksi wali kota tidak mendapatkan cantolan pada peraturan yang lebih tinggi. Model pembatasan sosialnya pun rada aneh. Nyaris semua aktivitas di luar rumah tidak diperkenankannya.
Instruksi lahir tanpa koordinasi dengan gubernur, apalagi mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan.
Jurus klarifikasi pun mulai dimainkan, dan mungkin akan disusul dengan revisi Instruksi.
PROGRESIF
Sebagai warga kota, berbaik sangka pada pemimpinnya adalah anjuran agama. Taat pada ulil amri.
Sejujurnya, dibandingkan dengan daerah lain di Sultra, Wali Kota Kendari terbilang progresif.
Sejak maret, telah banyak langkah konkrit nan terukur yang diambilnya.
Mulai dari gerak cepat menyiapkan gugus Covid 19, instruksi work from home, meliburkan sekolah, lakukan penyemprotan disinfektan di kompleks dan rumah warga, menggalang dukungan publik hingga bagi-bagi sembako nampak dilakukan dengan tulus sebagai pelayan kota yang baik.
Namun, pembatasan social hal yang berbeda. Ia tidak bisa diterbitkan begitu saja. Ketika timbul ide untuk memutus rantai covid 19, secepat kilat membuat instruksi, apalagi dengan sanksi.
Pembatasan social mesti ditimbang dengan baik. Banyak risiko yang mesti dikalkulasi. Demikian regulasi kesehatan mengatakannya.
Dipahami, ada kegalauan Wali Kota Kendari, mengingat beberapa hari terakhir ditemukan kasus positif Covid 19. Kota kendari menjadi daerah transmisi lokal.
Wali Kota Kendari tentu khawatir penularan akan semakin meningkat.
Jangan lupa, tanggung jawab penanggulangan bukan hanya di pundak wali kota. Gubernur pun punya kewajiban yang sama. Itulah kiranya usulan PSBB harus melalui konsultasi pada Gubernur. Apalagi Kota Kendari, adalah ibu kotanya Sultra.
Gubernur mestinya mengingatkan wali kota agar tidak gegabah mengambil kebijakan. Apalagi ini berkait hak dasar warga, dibatasi kebebasannya.
Apalagi instruksi wali kota ini juga berlaku bagi gubernur, yang domisilinya di Kota Kendari. Tak bisa membayangkan bagaimana akhirnya Gubernur sulit bergerak-tak bisa berkeliaran karena instruksi wali kota.
Pun wali kota, semestinya intens koordinasi dengan Gubernur, agar Pemerintah Provinsi punya sense yang sama. Kuatkan aparatur kesehatan kita. Porsikan anggarkan kesehatan sebanyak mungkin untuk tangkal Covid 19. Siapkan anggaran jaring pengaman sosialnya.
Saatnya pemerintah provinsi dan kota untuk melingkar-duduk bersama. Kaji dan evaluasi data, anggaran dan keamanan sebagai syarat kesiapan PSBB. Sosialisasikan hasil kajiannya.
Dengan begitu warga tentu akan lebih siap jika pilihan PSBB harus diambil.
Akhirnya, wali kota akan dikenal dengan legacy yang memihak-progresif. Keputusannya melalui kajian matang, anggarannya siap, terkonsolidasi semua sektor dan tersosialisasi dini.
Tidak dengan model seperti ini. Instruksi dadakan. Karantina ala wali kota.
REDAKSI