Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahMuna

Desak Pemda Copot Kades, Berakhir Dengan Penyegelan Balai Desa

3226
×

Desak Pemda Copot Kades, Berakhir Dengan Penyegelan Balai Desa

Sebarkan artikel ini
Massa aksi saat melakukan pengelan kantor desa Korihi. (FOTO : AWAL)

TEGAS.CO,. MUNA – Barisan Pemerhati Anggaran Dana Desa Korihi (BAPEDDA KORIHI), Kecamatan Lohia Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) Bersama elemen Masayarakat Mendesak Pemerintah segera mencopot kepala Desa Korihi atas Dugaan Korupsi Dana Desa.

Hal tersebut disampaikan melalui aksi mereka di kantor kecamatan lohia dengan melakukan Orasi dan membakar ban di depan kator kecamatan sebagai bentuk kekecewan mereka. Sebelum menuju kantor kecamatan setempat masa aksi sebelumnya mendatangi Rumah Ketua BPD Desa Korihi untuk mendesak Pihak BPD agar melakukan tindakan dengan mengluarkan rekomendasi terkait pemberhentian Kepala Desa melalui Camat Lohia dan diteruskan kepada Bupati Muna.

Masa aksi terus menyampaikan Aspirasi mereka dari luar sampai camat lohia keluar untuk menemui mereka dan mendengarkan tuntutan mereka. Setelah mendengarakan penjelasan Camat masa aksi kemudian menuju Balai Desa Korihi dan melakukan penyegelan Balai Desa.

Saldin, selaku Kordinator lapangan menyampaikan, terkait aksi yang mereka lakukan Menindak lanjuti terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) dari inspektorat bahwa kepala Desa Korihi terbukti menyelewengkan Dana Desa sebesar kurang lebih Rp.135.565. 500,00.

“Dengan itu kami meminta Pemberhentian Kepala Desa karna dalam prosudural dalam patokan kami berdasarkan Kemendagri nomor 6 tahun 2017 bahwa kepala desa yang menyalagunakan wewenangnya dalam hal ini Korupsi dan Nepotisme dia berhak diberhentikan sepain itu larangan kepala Desa untuk memperkaya diri,” ungkapnya Selasa, ( 02/06/2020 ).

Sementara Ketua BPD Korihi Tamsir, Menjelaskan menanggapi aksi BAPEDDA KORIHI ia langsung merespon dan mendatangi inspektorat untuk menanyakan LHP namun Kepala Inspektorat belum bisa ditemui karna masi ada agenda rapat.

“Jadi untuk sementara waktu yang bisa saya sampaikan bahwa untuk inspektorat belum melayani kita dalam hal ini inspektorat ikut dalam rapat untuk itu dengan harapan masyarakat yang melakukan aksi hari ini kami sebagai BPD akan tetap menindaklanjuti masalah ini dalam satu dua hari ini BPD untuk mengambil kesimpulan untuk memberhentikan kepala Desa kami belum ada bukti jadi apa bila kami suda mendapatkan bukti dari inspektorat maka kami akan melakukan apa yang diharapkan masayarakat,” jelasnya.

Ditempat yang sama Camat Lohia LM Hajar Sosi, mengatakan, pihaknya tidak berhak meberikan sangsi apapun kepada kepala Desa yang berhak hanya bupati Muna.

“Terkait pemberhntian dan pengangkatan Kepala Desa itu menjadi kewenangan bupati saya kira apa yang menjadi aspirasi kawan-kawan, BPD tinggal menyikapi karna LHP tidak ada ditangan BPD sebap itu merupakan dokumen negara jadi Jika benar yang menjadi aspirasi kawan-kawan BPD Merekomendasikan rapat pleno bersama anggota BPDnya kemudian rekomendasinya nanti dikirim di kantor kecamatan dan kasi waktu saya satu dua hari untuk saya pelajari kemudian saya tindak lanjuti ke pemerintah daerah yang pada akhirnya pemerintah daerah yang akan memutuskan diberhentikan atau tidak, Karna kewenangan kita hanya menyampaikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat disamping sapirasi tertulis yang kami sampaikan saya juga akan menyampaikan secara lisan terkait kondisi yang terjadi di desa korohi,” terangnya.

Selanjutnya Ketua BPD Korihi dikasi Waktu 2 Kali 24 jam untuk menyelasaikan tuntutan masyarakat dan melakukan konsultasi dengan pihak inspektorat dan ketua BPD mendatangani Pernyataan yang dibuat oleh masa aksi. Sedangangkan untuk Balai Desa masih dalam keadaan tersegel walaupun kapolsek Katobu Iptu Darul Aksa telah Melakukan Mediasi dengan Masa Aksi untuk membuka penyegelan.

AWAL

error: Jangan copy kerjamu bos