Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahWakatobi

Pemkab Wakatobi Atur Kegiatan di Tempat Beribadah Saat Pandemi Corona

986
×

Pemkab Wakatobi Atur Kegiatan di Tempat Beribadah Saat Pandemi Corona

Sebarkan artikel ini
Ka Kemendepag Wakatobi Khalifa. (FOTO : RUSDIN)

TEGAS.CO,. WAKATOBI – Pemerintah Kabupaten Wakatobi mengeluarkan panduan penyelenggaraan kegiatan di masjid atau tempat ibadah disaat pandemi corona, Rabu (10/6/2020). Hal itu merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian agama RI No. 15 tahun 2020.

Dalam siaran pers, Bupati Wakatobi melalui Kepala Kementerian agama Wakatobi Khalifah mengatakan, sesuai surat tersebut, pemerintah telah merumuskan panduan kegiatan keagamaan, yang dituangkan dalam surat edaran bupati nomor 450/106/VI/2020.

“Panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan ini bagian dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid di masa pandemi dan dalam rangka mendukung fungsionalisasi masjid atau tempat Ibadah pada masa pandemi Corona,” katanya.

Dia mengungkapkan, pengaturan kegiatan di tempat Ibadah adalah langkah pemerintah dalam mengadaptasi perubahan kegiatan keagamaan. Sehingga ketentuan yang dilaksanakan tidak menyalahi protokol kesehatan.

Ketentuan yang dimaksud, seperti kewajiban pengurus atau tanggungjawab masjid/tempat ibadah dalam mengawasi dan menyiapkan sarana fasilitas protokol kesehatan covid-19.

“Poin dalam kewajiban pengurus masjid atau tempat ibadah yakni mendukung protokol kesehatan covid-19 dalam pencegahan seperti menyiapkan alat pengukur suhu badan dan tempat cuci tangan diarea pintu masuk dan keluar,” jelasnya.

Selain itu, Lanjut Khalifah, dalam surat tersebut juga mengatur kewajiban jamaah. Dengan ketentuan,, jamaah dalam kondisi sehat. Jaga jarak dan memastikan bahwa masjid atau tempat beribadah tersebut aman, yang dibuktikan melalui surat keterangan aman dari pihak berwenang.

“Jamaah juga dituntut harus mematuhi anjuran protokol kesehatan, antara lain memakai masker, tidak melakukan kontak fisik diarea tempat ibadah dan tidak berlama-lama bila tidak ada urusan yang wajib,” ucapnya.

Dalam surat tersebut, pemerintah mengingatkan pada jamaah, seperti warga lanjut usia (lansia), anak-anak dan jamaah yang memiliki penyakit bawaan untuk tidak memaksakan diri beribadah di masjid.

“Kita berharap semua pihak ikut peduli dalam menjalankan protokol kesehatan. Sehingga apa yang kita lakukan saat ini akan bermanfaat, dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran covid-19 di masyarakat,” haturnya.

RUSDIN