Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumMuna

Jadi Tersangka, Kadis Perindag Muna Resmi Ditahan

1784
×

Jadi Tersangka, Kadis Perindag Muna Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini
Kadis Perindag Kabupaten Muna La Ode Darmansyah (kiri) di Kejaksaan Negeri Muna. (FOTO : AWAL)

TEGAS.CO,. MUNA – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara ( Sultra) La Ode Darmansyah Resmi ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Muna Selasa (16/06/2020).

Ditahannya Mantan Kepala BPMD Muna ini dikarenakan tersandung kasus dugaan penganiayayaan terhadap seorang Warga di Muna.

Melalui Penjelasan Kepala Seksi Pidana Umum, Purkon Rohiyat SH mengatakan, setelah penyerahan tahap dua dari penyidik Polres Muna yang diserahkan di kejaksaan Negri Muna Selasa,16 Juni 2020, Kemudian Kejari Mina langsung melakukan penahan tersangka dan langsung dititip Rutan Polres Muna.

“Untuk tersangka telah ditahan di rutan polres Muna dan dijerat pasal 351 ayat 1 dan pasal 335 KUHP,” Singkatnya.

Dengan itu pihak Kejari Muna sesegerah mungkin untuk melimpahkan perkara tersebut.

AWAL

error: Jangan copy kerjamu bos