Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahSultra

Siapa Yang “Benar” Kadis PTSP Atau KTT PT PLM?

1939
×

Siapa Yang “Benar” Kadis PTSP Atau KTT PT PLM?

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP Sultra H. Masmuddin (FOTO : ODEK)

TEGAS.CO,. KENDARI – Sorotan dan permintaan, menghentikan aktifitas penambangan emas ilegal di Kabupaten Bombana oleh masyarakat menimbulkan pro-kontra. Kepala Dinas penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Sultra H. Masmuddin dan Kepala Teknis Tambang PT Panca Logam Makmur (PT PLM) Muh Rezky Arkanuddin.

Perbedaan pandangan ini terkait Izin dari tiga perusahaan yang bergerak di pertambangan emas di Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara, masing masing PT Panca Logam Makmur (PT. PLM), PT Panca Logam Nusantara (PT. PLN) dan PT. Anugerah Alam Buana Indonesia (PT. AABI).

Kepala Dinas PTSP Sultra H. Masmuddin mengatakan, jika perusahaan tambang emas di Bombana yang masih boleh melakukan aktifitas pertambangan adalah PT. PLM sementara dua perusahaan lainnya yakni PT PLN dan PT AABI sudah tidak dibolehkan, karena izin perpanjangannya belum dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi.

“Untuk tambang emas di Bombana baru PT PLM yang telah memperpanjang Izin pada akhir tahun 2019 lalu.sementara dua perusahaan lainnya belum diperpanjang. Jadi kalau masih ada aktifitas melakukan penambangan itu sudah ketegori ilegal. Hanya saja itu bukan domain kami tapi adanya di DinaS ESDM Sultra,”ujarnya saat ditemui sejumlah awak media beberapa waktu lalu di ruang kerjanya.

Mantan Wakil Bupati Konawe di era Bupati Lukman Abunawas itu menegaskan, PT PLN dan PT AABI harusnya bertanggung jawab, karena melakukan aktifitas tanpa ada perpanjangan izin dari Dinas PTSP Sultra

“Tidak bisa beroperasi karena tidak memiliki izin, nanti keluar surat izin perpanjangan baru bisa kembali beraktifitas kembali,”tegasnya.

Sementara dikonfirmasi terpisah, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. Panca Logam Nusantara (PLM), Muh.Rezky Arkanuddin menjelaskan, untuk PT Panca Logam Makmur beroperasi berdasarkan izin dan legalitasnya sangat jelas dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra).

Aktifitas perusahaan tambang emas di Kabupaten Bombana. (FOTO : IST)

“Ada perpanjangan izin dari Dinas PTSP Provinsi Sultra atas nama Gubernur pada tanggal 23 Oktober 2019. Kami juga sudah pengesahan KTT dan persetujuan RKAB dari Dinas ESDM Provinsi Sultra. Sejak hari ini kami melakukan aktifitas pertambangan,” kata Muh.Rezky Arkanuddin melalui telpon selulernya, Jumat 3 Juli 2020.

Sementara untuk PT AABI, ada perbedaan tanggapan antara Kepala Dinas PTSP Provinsi Sultra Masmuddin
mengatakan tidak memiki izin. Sementara Muh.Rezky Arkanuddin mengatakan, PT AABI izinnya masih aktif dan berakhir pada tahun 2021.

“Saat ini kegiatan operasi kami ada dua PT, yaitu PT PLM dan PT AABI, karena IUP-nya masih aktif,” jelasnya.

Kemudian, untuk PT PLN, Muh.Rezky Arkanuddin mengatakan, izinya sudah berakhir dan saat ini sudah tidak ada kegiatan di lapangan.

“Untuk PT PLN sudah berakhir kemarin IUP-nya dan sampai saat ini kita tidak ada kegiatan. Kami juga sudah bersurat resmi ke Polres untuk melakukan penindakan ketika ada oknum-oknum melakukan kegiatan,” tegasnya.

Berhubung, kata dia, izin PT AABI akan berkahir tahun Januari 2021. Maka,
saat ini pihaknya sedang lakukan proses pengurusan untuk melakukan perpanjangan Izin, sekaligus dengan izin PT PLN.

“Saat ini kami masih proses perpanjangan IUP-nya untuk PT AABI dan PT PLN. Tapi yang jelasnya saat ini hanya satu perusahaan yang mati izinya,” jelasnya.

Sebelumnya perdebatan soal izin ini mencuat dengan adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Forum Mahasiswa Bombana Bersatu (FMBB) yang menuntut kepada pemerintah kiranya dua perusahaan pertambangan emas di Bombana untuk dihentikan dikarenakan sudah melakukan ilegal mining dan menyebabkan kerusakan alam dan lingkungan.

Terkait perbedaan pendapat soal izin perpanjangan dua perusahaan tambang antara DPM PTSP Sultra yang dipimpin H. Masmuddin dan KTT PT PLM, Muh Rezky Arkanuddin. Siapa yang “benar” terkait izin tersebut.

ODEK

error: Jangan copy kerjamu bos