Kepulangan seorang perantau dari benua jauh, idealnya disambut hangatnya pelukan keluarga dan kepastian hak atas tanah kelahiran.
Namun, bagi Jaji Pradzna Kathrien (Yayi), perjalanan dari Kanada menuju Kendari justru berujung pada ujian moral dan hukum yang menyakitkan.
Maksud hati mengambil kembali kepemilikan aset properti mendiang orang tuanya, Yayi justru dihadapkan pada benteng intrik keluarga, klaim utang fiktif bernilai fantastis, hingga dugaan pemerasan yang melibatkan oknum elite akademisi berinisial Prof. BS.
Sengketa tanah warisan mantan Komandan Korem 147/HO ini bukan sekadar cerita keretakan hubungan darah antara kakak dan adik.
Fenomena ini memotret persoalan yang lebih luas dan penting, bagaimana penguasaan aset secara sepihak dan klaim biaya tak berdasar kerap dijadikan alat penekanan psikologis maupun finansial.
Menagih utang hingga miliaran rupiah tanpa dasar yang sahih, bahkan disyaratkan sebagai ‘tebusan’ atas sertifikat tanah yang sah, jelas mengangkangi nilai keadilan dan moralitas.
Lebih ironis lagi, dugaan persekongkolan ini merembet pada nama baik figur akademisi yang seharusnya menjadi teladan integritas di masyarakat.
Ada beberapa poin kritis yang patut kita cermati bersama dalam dinamika kasus ini
Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Aset Waris
Penahanan dokumen kepemilikan sah demi memaksakan klaim utang yang diduga fiktif merupakan preseden buruk dalam tata kelola hukum perdata dan pidana.
Pentingnya Transparansi dan Integritas Hukum
Sengketa yang berlarut-larut serta lonjakan klaim biaya perkara yang melonjak tanpa dasar logis memperlihatkan perlunya pembuktian fakta hukum secara terbuka dan objektif.
Pertaruhan Reputasi Aparat Penegak Hukum (APH) di Sultra
Penanganan perkara ini oleh Kepolisian dan Kejaksaan setempat menjadi tolok ukur apakah hukum benar-benar berdiri tegak tanpa pandang bulu terhadap status sosial maupun gelar akademis pihak terlapor.
Langkah pelapor yang siap membawa persoalan ini ke tingkat nasional melalui DPR RI dan jaringan diaspora menjadi sinyal keras bahwa masyarakat menuntut transparansi total.
Aparat Penegak Hukum di Sulawesi Tenggara dituntut bekerja secara profesional, transparan, dan terbebas dari intervensi.
Hukum tidak boleh kalah oleh gertakan klaim sepihak atau intimidasi finansial.
Pada akhirnya, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi bersama.
Warisan keluarga tidak boleh menjadi panggung keserakahan, dan status akademis seseorang tak boleh dijadikan perisai untuk mengaburkan fakta hukum.
Publik Kendari kini menanti, akankah kepastian hukum dan keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh mereka yang menuntut haknya di tanah air sendiri?
Komentar