Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahKonawe Selatan

Dugaan Pencabulan, Seorang Pelajar Asal Landono Diamankan Tim Tiger 2002 Polres Konsel

864
×

Dugaan Pencabulan, Seorang Pelajar Asal Landono Diamankan Tim Tiger 2002 Polres Konsel

Sebarkan artikel ini
Tersangka DA asal Landono saat diamankan Tim Tiger 2002 Polres Konsel. (FOTO : IST)

TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Seorang pelajar Inisial DA (16)
alamat Kelurahan Landono Kecamatan Landono Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan oleh Tim Tiger 2002 Kepolisian Resor (Polres) Konsel. Senin, 6/7/2020.

Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fitrayadi S.Sos SH menjelaskan, penangkapan DA (16) atas Laporan Polisi (LP) Nomor 27 tanggal 26 Juni 2020 yang dilaporkan di Polsek Landono. “Dan Surat Perintah Penangkapan Nomor 21 tanggal 6 Juli 2020,” jelas Fitrayadi.

Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Muna ini, tersangka DA ditangkap dirumahnya di Desa Wonua Sangia Kecamatan Landono karena diduga keras telah melakukan tindak pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur (4 tahun).

Kronologis kejadiannya, sambung Fitrayadi, pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2020 sekitar pukul 15.30 wita Korban pergi bermain dirumah temannya inisial A untuk bermain. Namun sekitar pukul 16.00 wita Tersangka DA datang mendekati korban langsung menarik tangan korban menuju kedalam kamar dan langsung menurunkan celana korban, setelah itu lelaki Tersangka DA membaringkan korban diatas tempat tidur lalu melakukan pencabulan terhadap Korban yang masih berumur 4 tahun.

“Atas perbuatan Tersangka tersebut, korban hingga saat ini masih merasakan sakit pada alat kelaminnya,” pungkasnya.

Karena tersangka masih dibawah umur, tambah Fitrayadi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 jo pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka diancam dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara. Karena tersangka DA masih dibawah umur maka proses penyidikannya wajib mengacu pada
UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tambah perwira tiga balak dipundaknya ini.

MAHIDIN

error: Jangan copy kerjamu bos