Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerah

297 Narapidana Lapas Klas IIA Baubau Dapat Remisi

×

297 Narapidana Lapas Klas IIA Baubau Dapat Remisi

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Baubau, Dr. H. A.S Tamrin MH saat menyerahkan remisi ke salah satu narapidana secara simbolis FOTO: JSR

TEGAS.CO., BAUBAU – Sebanyak 297 narapida di Lapas Klas IIA Baubau, Sulawesi Tenggara mendapat remisi dalam rangka HUT kemerdekaan Republik Indonesia ke – 75 Tahun, Senin (17/8/20).

Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana.

Iklan KPU Sultra

Remisi tersebut diberikan secara simbolis oleh Wali kota Baubau, Dr. H. A.S Tamrin MH.

Ia berharap dengan adanya remisi, warga binaan Lapas Klas IIA Baubau dapat menjadikan motivasi untuk terus melakukan yang terbaik selama masa tahanan sebelum dibebaskan.

Di tempat yang sama, Kalapas Baubau, La Samsudin S.sos, MH menjelaskan, remisi yang diusulkan untuk tahun 2020 ini sebanyak 297 orang,” Alhamdulilah semua diturunkan,”jelasnya.

Kata Samsudin, untuk remisi yang diberikan juga bervariasi, mulai dari 1 bulan sampai 6 bulan, namun untuk yang bebas tidak ada karena sebelumnya program asimilasi cukup banyak yang bebas dan masih dibawah pemantauan Bapas kota Baubau.

Remisi diberikan pada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas, rutan atau badan pembinaan khusus anak (Bapas).

Dia menambahkan, remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

JSR / MAS’UD

Example 120x600
error: Jangan copy kerjamu bos