Example floating
Example floating
DaerahHukumKendari

Pemkot Kendari Hentikan Aktivitas Pertambangan Pasir Ilegal Nambo

1023
×

Pemkot Kendari Hentikan Aktivitas Pertambangan Pasir Ilegal Nambo

Sebarkan artikel ini
Pemkot Kendari Hentikan Aktivitas Pertambangan Pasir Ilegal Nambo
Hj. Nahwa Umar, SE., MM, Negosiasi dengan Pihak Tambang Pasir Ilegal

TEGAS.CO.,KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akhirnya menanggapi tuntutan pengunjuk rasa dari DPW Aliansi Nusantara Sultra dan Ikatan Pemuda Nambo yang kemarin menuntut dihentikannya aktivitas pertambangan pasir di Kelurahan Nambo yang dilakukan sejumlah oknum perusahaan, tak tanggung-tanggung Sekretaris Daerah Kota Kendari Hj. Nahwa Umar, SE., MM turun langsung mengecek kebenaran dari informasi tersebut, Jumat (4/9/2020).

Hasil peninjauan yang dilakukan menunjukan bahwa memang terjadi aktivitas penambangan, terlebih lagi tidak memiliki izin, selama ini beliau mengetahui penambangan pasir hanya dilakukan oleh masyarakat lokal dengan cara manual.

Beliau kemudian berdiskusi dengan pemilik lahan dan diputuskan aktivitas penambangan diperbolehkan dengan catatan segera mengurus izin.

“Harus tetap memperhatikan lingkungan, dan yang terpenting pekerjanya harus masyarakat setempat,” tegasnya.

Sebelumnya  para pengunjuk rasa berorasi di depan Kantor Walikota Kendari pada Kamis (3/9/2020) kemarin menuntut agar Pemerintah Kota Kendari menindak tegas perusahaan tambang pasir yang dinilai telah melanggar aturan diantaranya RT/RW Kota Kendari No.1 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, serta UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

REPORTER: RSR

EDITOR: H5P