Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahHukumKendariKesehatanSultra

Pemkot Kendari Himbau Masyarakat Terapkan Protocol Kesehatan Covid-19

874
×

Pemkot Kendari Himbau Masyarakat Terapkan Protocol Kesehatan Covid-19

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi penggunaan Masker oleh Wali Kota Kendari

TEGAS.CO., KENDARI – Wali Kota Kendari adakan sosialisasi peraturan Wali Kota (Perwali) dalam penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan virus Corona atau Covid-19. Bertempat di Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Kendari, Rabu (9/9/2020) Pukul 18.30 Wita.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain K. dalam sambutannya menegaskan bahwa terkait agenda ini sengaja Ia mengumpulkan segenap Pers dan masyarakat dalam rangka memulai momentum pelaksanaan penerapan peningkatan kedisiplinan bagi seluruh masyarakat kota Kendari, guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.

“Hal ini kita lakukan tidak lain dalam rangka melindungi seluruh masyarakat kita,” tutur Sulkarnain.

Ia juga menyampaikan beberapa hal kepada semua yang hadir, bahwa Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2020 yang kita terbitkan adalah tindak lanjut instruksi Presiden tahun 2020 dalam rangka meningkatkan kedisiplinan masyarakat.


“Hal ini guna meningkatkan kepedulian kepada masyarakat terhadap situasi kita saat ini, dimana kita masih diperhadapkan dengan situasi Wabah Virus Corona atau Covid-19,” ujarnya.

“Malam ini saya mengajak seluruh elemen masyarakat di kota Kendari untuk bersama-sama saling melindungi, bahu membahu untuk memastikan kita semua tidak tertular Covid-19,” himbaunya.

Diawal-awal Covid-19 ini melanda kota Kendari memang sudah diambil kebijakan yang meminta masyarakat untuk tetap dirumah saja agar terhindar dari penularan Covid-19.


“Pada perjalanannya tampaknya kebijakan tersebut tidak dapat kita teruskan karena ada dampak lain yang harus juga kita pertimbangkan yaitu persoalan peningkatan ekonomi masyarakat,” ucap.

Ia menambahkan, kebijakan berikutnya yang akan kita lakukan yaitu dengan menjaga keseimbangan kehidupan masyarakat agar terhindar dari penularan Covid-19, tetapi juga tetap memberi ruang bagi masyarakat kita khususnya yang ingin memenuhi hajat hidupnya.

“Kita mengizinkan agar masyarakat tetap bisa beraktivitas dengan catatan bahwa tetap menjaga dan disiplin terhadap protokol kesehatan Covid-19 yaitu dengan menggunakan masker saat bepergian, rajin cuci tangan dan menjaga jarak dikampus, karena dengan cara inilah kita dapat terhindar dari penularan virus Corona,” tegasnya.

Waktu sosialisasi berakhir hari ini dan besok akan diterapkan, Wali Kota bersama Dandim dan Kapolres serta Kejaksaan.


“Malam ini kita ingin menegaskan kepada masyarakat bahwa sesungguhnya himbauan tentang protokol kesehatan menggunakan masker dalam rangka melindungi seluruh masyarakat kota Kendari,” ucapnya.

Sulkarnain berharap dengan upaya yang dilakukan pemerintah saat ini bisa direspon baik oleh masyarakat dan bersama-sama untuk saling melindungi, saling menjaga dan bahu-membahu menghadapi Covid-19 ini.

“Kami juga menetapkan dalam Perwali bahwa bagi yang melanggar dikenai sanksi yang pertama itu sanksi teguran, kedua sanksi melakukan aktivitas sosial seperti membersihkan lingkungan tertentu dan kita juga menyiapkan sanksi berupa denda kalau kemudian yang bersangkutan melakukan pelanggaran,” imbuhnya.

Adapun surat edaran yang disampaikan untuk membatasi agar aktivitas tidak melampaui jam 10 malam ini bersifat sementara. Kita hanya ingin masyarakat mengikuti perintah surat edaran ini dalam rangka mengurangi potensi penularan Virus Corona atau Covid-19,” tutup Zulkarnain.

REPORTER : RSR
EDITOR: H5P