Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahHukumKolaka Utara

Komisi I DPRD Kolut Diskriminasi Oknum Kades

2337
×

Komisi I DPRD Kolut Diskriminasi Oknum Kades

Sebarkan artikel ini
Kabid Pemerintahan Desa, Usman. SE FOTO: IS

TEGAS.CO., KOLAKA UTARA – Pernyataan salah seorang anggota Komisi I DPRD Kolaka Utara disalah satu media online dinilai diskriminasi atas usulan untuk menonaktifkan Kepala Desa (Kades) Pumbolo, Kecamatan Wawo, Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Wakil Ketua I DPRD Kolut, Ulfa Haeruddin. ST melalui telpon selulernya menampik. Kata dia, bukan menonaktifkan akan tetapi melakukan pengkajian dan kesepakatan semua pihak, membuat telaah atas kasus
dugaan korupsi dan penyalagunaan Dana BLT yang sudah berlangsung lama.

“Kami sudah meminta hasil kajian dari DPMD dan menurut mereka penonaktifan Kades Pumbolo belum menemukan bukti kuat, namun menurut Komisi I DPRD penontonaktifan hasil telaah sudah dapat dilakukan,”ungkap Ulfa kepada wartawan tegas.co, Sabtu 12 September 2020.

Menurut Ulfa, keputusan nantinya dikembalikan ke DPMD desa bersangkutan, karena dari pertemuan antara warga Desa Pumbolo dan DPMD di DPRD tidak ada kesepakatan akibat warga memaksa keputusan penonaktifan terhadap kades.

“Kami juga sudah memberikan kesempatan untuk pendamping DPMD soal penonaktifan itu, seperti apa nantinya karena mereka lebih memahami prosedur penonaktifan tersebut,”katanya.

Ulfa berharap kepada masyarakat Pumbolo untuk bersabar, karena DPMD ini sementara mencari regulasinya yang tepat, intinya kasus ini menjadi prioritas dan tidak mungkin aspirasi masyarakat diabaikan.

Di tempat terpisah Kadis DPMD Kolut Petehuddin. SH melalui Kabid Pemerintahan Desa, Usman. SE mengatakan, pemberhentian kades menurut Permendagri Nomor 66 tahun 2017 ada 3 persyaratan untuk penonaktifan kades yakni, meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan. Kades diberhentikan dalam artian masa jabatan sudah berakhir.

“Kepala Desa Pumbolo bisa dinonaktifkan apabila sudah ada putusan ingkrach dari pengadilan apabila ada unsur pidananya,”jelasnya.

Dijelaskan, pelantikan kades sesuai SK Bupati begitupun penonaktifannya, adapun persoalan pembagian BLT Desa Pumbolo, dilakukan pendampingan langsung pada 04 September 2020 lalu.

“Keterlambatan pembagian BLT nya disebabkan keterlambatan pencairan Dana Desanya. BLT DD sudah dibagikan yakni BLT DD 300 rb / 600 rb, tidak adalagi warga yang tidak dapat kecuali warga yang tidak terdata sebagai penerima BLT,”ungkapnya.

Ditambahkannya, Kades maupun perangkat Desa Pumbolo sudah bekerja maksimal dan semuanya berada di kantor Desa.

Sebelumnya, Kades dilaporkan oleh pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pumbolo atas dugaan Korupsi dan Penyalagunaan Dana BLT.

Lalu pihak Komisi I DPRD Kolut menyatakan akan mengusulkan penonaktifan sehingga dinilai diskriminatif oleh kades Pumbolo, Kecamatan Wawo, Kolaka Utara.

IS / MAS’UD