Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahGreen CityHukumKonawe SelatanSultra

Revisi RTRW, Ini Tanggapan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Konsel

934
×

Revisi RTRW, Ini Tanggapan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Konsel

Sebarkan artikel ini
Juru bicara pandangan umum fraksi-fraksi revisi RTRW DPRD Konsel, Nadira SH (kanan) saat menyerahkan dokumen pandangan uv
umum fraksi-fraksi, yang diterima oleh Ketua DPRD, Irham Kalenggo (kiri) didampingi Wakil Ketua I, Armal. FOTO : HUMAS SEKRETARIAT DEWAN

TEGAS.CO., KONAWE SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Konsel tahun 2020 – 2040, bertempat di Aula paripurna Sekretariat DPRD setempat, Selasa (15/9/2020).

Raperda RTRW Konsel tahun 2020-2040 ini merupakan dokumen rencana tata ruang yang dihasilkan dari kegiatan revisi RTRW Konsel tahun 2013-2033. Dimana kegiatan-kegiatan revisi RTRW ini adalah rangkaian kegiatan atau tindak lanjut dari kegiatan review atau peninjauan kembali, sesuai dengan arahan dalam UU penataan ruang Nomor 26 tahun 2007 yaitu RTRW Kabupaten/Kota dapat ditinjau kembali 1 kali dalam 5 tahun.

Pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Konawe Selatan, yang terdiri dari 8 fraksi menguraikan beberapa konsep, pendapat dan masukan dalam bentuk pernyataan permasalahan dan rekomendasi bagian batang tubuh Raperda sebagai bahan untuk perbaikan dan/atau penyesuain.

Juru bicara fraksi-fraksi DPRD Konsel, Nadira SH saat membacakan pandangan umum fraksi mengatakan, bahwa permasalahan revisi RTRW secara umum maupun rencana struktur ruang wilayah kabupaten, yakni pada rencana pola ruang wilayah kabupaten dan penetapan kawasan strategis kabupaten.

Seperti, lanjut Nadira, perbaikan atau penyesuaian data pada aspek fisik dasar wilayah Kabupaten Konawe Selatan, serta rencana struktur ruang wilayah kabupaten seperti, penyediaan peta rencana struktur ruang wilayah kabupaten Konsel, yang digambarkan dalam ketelitian skala peta 1:50.000 sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.

Perubahan sistem perkotaan dari Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL) menjadi Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) di Desa Motaha Kecamatan Angata.

Selain itu, sambung Nadira, pengalokasian terminal khusus pada beberapa wilayah kecamatan yang tidak sesuai dengan peruntukkan fungsi ruang dalam perencanaan ruang wilayah, yaitu di Kecamatan Kolono dan Kolono Timur. Kedua wilayah tersebut merupakan kawasan yang telah ditetapkan sejak dulu sebagai kawasan budidaya perikanan dan nelayan (Kawasan Minapolitan).

Penambahan beberapa rencana pada bagian sistem jaringan sumber daya air antara lain, penyediaan embung, bendung dan sistem pengendali banjir (cekdam, perlindungan daerah tangkapan air dan penguatan tebing sungai pada daerah rawan banjir).

Penambahan beberapa rencana pada bagian sistem jaringan prasarana lainnya antara lain, penyediaan SPAM, pengelolaan limbah B3, sistem persampahan (TPS dan TPA) dan jaringan drainase.

Rencana pola ruang wilayah kabupaten seperti, tidak lengkapnya dan tidak updatenya data penunjang perijinan perkebunan (HGU) dan pertambangan (IUP), sebagai data dasar yang dipakai untuk rencana penetapan fungsi atau peruntukkan ruang.

Dan pada beberapa wilayah di Kabupaten Konsel telah terjadi pelanggaran penataan ruang, yaitu di lakukannya pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang atau peruntukkan fungsi ruang.

Dengan uraian diatas, kata Nadira, fraksi-fraksi DPRD Konsel merekomendasikan agar adanya perbaikan atau penyesuaian dalam peruntukkan ruang wilayah dalam peta rencana pola ruang, seluruh bagian yang berubah perlu dilakukan penyesuaian (updating) dalam hal ukuran luasan lahan atau zona yang digunakan termasuk fungsi atau peruntukkan ruang tersebut.

Seluruh kawasan tanaman pangan, hortikultura, perikanan budidaya dan kawasan permukiman yang berada dalam kawasan hutan pada kondisi eksisting di Kabupaten Konsel, harus dibuat dalam bentuk delineasi kawasan, yang digambarkan dalam peta rencana pola ruang.

Perlu sinkronisasi pada lahan atau kawasan yang telah ditetapkan sebagai daerah pertanian pangan berkelanjutan, karena terdapat ketidaksesuaian antara data yang ada dengan kondisi eksisting. Contoh kasus, LP2B di Kecamatan Ranomeeto. Dimana LP2B yang ada sudah tidak merupakan lahan pertanian lagi, tetapi sudah merupakan lahan perumahan yang diupayakan oleh developer.

“Penggunaan ruang wilayah berskala besar, harus tertuang dan tergambarkan dalam peta rencana pola ruang wilayah kabupaten. Contoh, ranch peternakan Konawe Selatan, sungai besar dan sejenisnya. Serta masyarakat berhak untuk mengetahui secara terbuka tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” tutupnya.

REPORTER: MAHIDIN
EDITOR: H5P

error: Jangan copy kerjamu bos