TEGAS.CO,. KONKEP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), baru saja menggelar rapat terbuka penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan.
Selanjutnya, KPU melakukan Rapat Koordinasi pembatasan dana kampanye pada Pilkada Serentak 2020 yang di mana kegiatan ini dihadiri oleh Bawaslu Konkep dan LO pasangan calon, Kamis 24/9/2020
Hal ini dijelaskan oleh Komisioner KPU Badran S.Sos. ia mengungkapkan bahwa Pada rapat tersebut akan membahas masalah jumlah dana, pembatasan pengeluaran dana, serta pembukaan rekening dana untuk membiayai seluruh kegiatan kampanye. Adapun jumlah sumbangan kampanye untuk pribadi maupun lembaga swasta termasuk partai politik (Parpol) atau gabungan parpol di batasi penyumbangan perseorang maksimal Rp 75 juta sedangkan untuk badan hukum maksimal Rp 750 juta.
“Jadi, akan dibatasi untuk dana kampanye baik itu sumbangan dari lembaga swasta maupun gabungan partai”, tutur Badran
“Dana kampanye harus dilaporkan maksimal pada 25 September ini. Yakni, dua hari setelah penetapan pasangan calon (paslon) oleh KPU yang sedianya akan diumumkan pada Rabu (23/9) ini”, lanjutnya
Dana kampanye yang melebihi batas pelaporan, untuk sementara akan dimasukan ke kas negara hingga masa kampanye berakhir. Adapun untuk masa kampanye Pilkada Serentak 2020 akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020.
Ia menambahkan, untuk saldo awal dana kampanye di rekening harus dilaporkan paling lambat 23 September. Sedangkan, untuk laporan keseluruhan dana kampanye dilaporkan 25 September.
“Harus ada rekening khusus dana kampanye. Sebab, tanggal 26 September ini sudah memasuki kampanye. Karena itu, dana kampanye harus clear dulu,” pungkasnya
Reporter : FAISAL
Editor : YA