Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
HukumKendari

PKC PMII Sultra: Tuntaskan Kasus Randi dan Yusuf atau Kapolda Angkat Kaki dari Markas

1395
×

PKC PMII Sultra: Tuntaskan Kasus Randi dan Yusuf atau Kapolda Angkat Kaki dari Markas

Sebarkan artikel ini
Erwin Gayus, S.Pd : Ketua PKC PMII Sultra

TEGAS.CO., KENDARI – Pengurus Koordinator Cabang ( PKC ) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII ) Sulawesi Tenggara (Sultra), mengecam keras tindakan pengamanan tak lazim pihak Polda Sultra yang menggunakan helikopter saat aksi unjuk rasa Jumat Siang, (26/09/2020).

Ketua PKC PMII Sultra Erwin Gayus mengungkapkan bahwa pemerintah telah memberikan amanat kepada Polri dalam Pasal 13 ayat (3) UU 9/1998 yakni dalam pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum, Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Amanat UU terkait pengendalian Massa (Dalmas) sudah terjabar sangat jelas tentang batasan yang dilakukan oleh pihak keamanan,” ungkapnya

“Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (Protap Dalmas) dan lebih rinci pada Pasal 7 ayat (1) Protap Dalmas tentang Hal-hal yang dilarang dilakukan satuan Dalmas pada poin 3 yakni Satuan Dalmas dilarang membawa peralatan diluar peralatan dalmas,” sambungnya.

Erwin menambahkan bahwa menggunakan Helikopter tidak masuk dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru Hara (Perkapolri 8/2010) yang menyangkut peralatan yang boleh dibawah oleh Dalmas.

“Dalam aturan tersebut dijabarkan aparat diperlengkapi antara lain dengan tameng sekat, tameng pelindung, tongkat lecut, tongkat sodok, kedok gas, gas air mata, dan pelontar granat gas air mata. Kok malah tiba-tiba ada helikopter yang diterbangkan sangat rendah dan dapat membahayakan massa aksi,” lanjut Erwin.

Selain menyoal terkait pengamanan, Erwin juga menuntut terkait penyelesaian masalah yang tak berujung memasuki satu tahun meninggalnya Almarhum Randi dan Almarhum Yusuf pada saat aksi demonstrasi 26 September setahun lalu.

“Kapolda Sultra sudah beberapa kali berganti, dan belum ada titik penyelesaian terhadap kasus yang terjadi, untuk itu sebaiknya Kapolda Sulawesi Tenggara angkat kaki dari Sulawesi Tenggara jika dalam waktu dekat belum ada penyelesaian terhadap kasus Almarhum Yusuf dan Almarhum Randi,” jelas Erwin.

Untuk diketahui PMII Sulawesi Tenggara akan menerbitkan surat instruksi bagi seluruh Cabang PMII se-Sultra agar melakukan aksi unjuk rasa serentak di cabangnya masing-masing per tanggal 26 sampai 30 September 2020

REPORTER: RSR
EDITOR: H5P

error: Jangan copy kerjamu bos