Example floating
Example floating
Berita UtamaKonawe KepulauanPilkada SerentakSultra

KPUD dan Bawaslu Bersinergi Sukseskan Pilkada Konkep

835
×

KPUD dan Bawaslu Bersinergi Sukseskan Pilkada Konkep

Sebarkan artikel ini
Foto Bersama Penyelenggara Pemilu

TEGAS.CO,. KONKEP – Pilkada Serentak tahun 2020 kini telah memasuki tahapan kampanye. Beberapa upaya dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu untuk menciptakan dan menyukseskan pemilu yang baik. Salah satunya dengan sosialisasi.

Untuk meyukseskan Pilkada Serentak Konkep tahun 2020, Bawaslu Konkep selaku pemantau pemilihan terus berupaya bersama KPUD untuk meyukseskan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan tahun 2020

Untuk menyukseskan Pilkada Serentak, Bawaslu menggelar kegiatan sosialisasi dengan tema “Produk Hukum Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan tahun 2020”. Kegiatan tersebut dilaksanakan di balai desa Lamoluo, Senin (5/10/2020).

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kapolsek Wawonii Barat, Danramil Wawonii Barat, LO masing-masing paslon, Camat Wawonii Barat, Panwascam Kab. Konkep, Kepala Badan Kesbangpol Kab. Konkep, KIPP Konkep serta JPPR Konkep. Hadir pula Komisioner KPU Konkep, Nasrudin selaku Kordiv Hukum dan Komisioner Bawaslu Prov. Sultra.

Saat di wawancarai usai kegiatan, Nur Rahmat selaku Komisioner Bawaslu Konkep selaku kordiv Hukum menyampaikan, kegiatan tersebut telah diprogramkan oleh Bawaslu Kab. Konkep.

“Jadi kegiatan hari ini memang sudah diprogram oleh Bawaslu Konkep”, tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Komisioner Bawaslu Prov. Sultra, Ajimal Arif, SH. MH selaku Kordiv Hukum dan Komunikasi menyampaikan materi tentang PKPU nomor 6 tahun 2020 mengigat kondisi pandemi Covid-19 kategori kondisi non alam.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menginformasikan dan meyebarluaskan terkait ketentuan perundang-undangan dalam peyelengaraan Pilkada tahun 2020 karena dalam peraturan perundang undangan atau regulasi pilkada tahun 2020 sering kali mengalami dinamisasi/perubahan sehingga kami perlu menyebarluaskan baik kepada peserta pemilu ,penyelenggara pemilu, maupun pihak-pihak yang ikut andil dalam pemilukada itu sendiri”, ungkapnya

Sesuai dengan ketentuan Perbawaslu nomor 4 tahun 2020, tentang pegawasan, penanganan pelangaran dan peyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi non alam Corona Virus Disease 2019 (covid-19).

Reporter : Ratkam Mahdianto

Editor : YA