Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Opini

Perempuan Dalam Tampuk Kepemimpinan

735
×

Perempuan Dalam Tampuk Kepemimpinan

Sebarkan artikel ini
Irma Faryanti (Member Akademi Menulis Kreatif)

TEGAS.CO., NUSANTARA – Gelombang pandemi belum lagi surut, dan situasi pun kian karut marut. Bukan hanya karena penyebaran virus yang masih mewabah, namun situasi perpolitikan negeri ini pun semakin memanas tak tentu arah. Ironisnya, dalam situasi tak menentu seperti ini, nyatanya negeri ini akan tetap menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada). Pandemi tak sedikit pun menyurutkan langkah mereka untuk maju berebut kedudukan nomor satu di daerahnya.

Hingar bingar pilkada juga sangat kental terasa di wilayah kabupaten Bandung. Ada hal yang menarik dalam pilkada kali ini, yaitu majunya dua sosok wanita yang mencalonkan diri menjadi bupati Bandung. Mereka adalah Kurnia Agustina yang berpasangan dengan Usman Sayogi di nomor urut 1. Pasangan lainnya adalah Yena Iskandar Masoem dan Atep di nomor urut 2.

Dua calon dengan latar belakang yang berbeda ini memiliki visi misi masing-masing dalam menjalani kepemimpinannya. Paslon Kurnia Agustina dengan Usman Sayogi bertekad akan fokus menuntaskan masalah stunting di kabupaten Bandung. Menurut wanita yang akrab disapa Teh Nia tersebut, stunting merupakan masalah yang harus diselesaikan, mengingat tumbuh kembang anak merupakan hal yang penting dalam menjamin generasi penerus berkualitas. Sehingga, stunting menjadi perhatian khusus bagi pasangan calon bupati nomor urut 1 tersebut apabila terpilih nanti. (AyoBandung.com 6 Oktober 2020)

Sementara itu, Paslon Yena Iskandar Masoem dan Atep, berkomitmen melakukan perubahan di Kabupaten Bandung pada berbagai sektor. Ia berencana menggenjot sektor pendidikan dan kesehatan sesuai karir yang selama ini dijalani. Yena merasa optimis bahwa ia akan mendapat simpati masyarakat meski isu gender masih terus digulirkan.

Menurutnya isu gender tidak pas digulirkan karena seharusnya tidak ada lagi pembeda antara laki-laki dan perempuan untuk menjadi seorang pemimpin daerah. Terlebih saat ini jumlah perempuan di kabupaten Bandung lebih banyak dibanding kaum laki-laki, jadi setidaknya harus ada yang mewakili kaum perempuan. Hal ini diungkapkan seusai melakukan media visit di sejumlah kantor redaksi media massa di Kota Bandung. (Bandung Raya, Kamis 1 Oktober 2020)

Seperti yang telah diketahui bersama dalam pandangan Demokrasi, sebuah sistem pemerintahan dibentuk berdasarkan suara mayoritas. Rakyat menjadi pemilik kedaulatan dan sumber kekuasaan. Dimana rakyat memiliki hak untuk memilih kepala negara ataupun kepala daerah, tanpa melihat agama, warna kulit, gender ataupun hal lainnya.

Baik laki-laki ataupun perempuan dalam sistem Demokrasi memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri menjadi anggota legislatif, kepala daerah ataupun kepala negara. Oleh karenanya kaum feminis leluasa bersuara dan memperjuangkan agar kaum perempuan bisa setara dengan laki-laki dalam hal kepemimpinan. Mereka menolak hukum syariat Islam yang melarang wanita menduduki tampuk kepemimpinan dan berjuang mati-matian agar perempuan bisa sejajar dengan kaum laki-laki.

Lain halnya dalam pandangan Islam, dalam beraktivitas politik (urusan pemerintahan) Islam membolehkan perempuan untuk menjabat sebagai pegawai maupun kepala dalam urusan apapun baik kesehatan, pendidikan, kebudayaan, ekonomi maupun sosial kecuali menjadi khalifah (kepala negara) dan penguasa yang lain. Hal ini haram bagi wanita sebagaimana sabda Rasulullah saw.:

“Tidak beruntung suatu kaum yang urusannya diserahkan kepada wanita” (HR al-Bukhari dan Ahmad).

Jumhur ulama sepakat melarang wanita menjabat sebagai khalifah atau kepala negara, atau jabatan pemerintahan yang termasuk wilâyah al-amri/wilayah al-hukm (Lihat: Ibn Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhim, saat menafsirkan QS an-Nisa’ ayat 34; Ibn Rusydi al-Qurthubi, Bidâyah al-Mujtahid wa Nihâyah al-Muqtashid, hlm.747).

Namun demikian, perempuan berhak untuk memilih kepala negara (khalifah) untuk dibaiat, berhak juga untuk mengetahui bagaimana pemerintah menjalankan roda pemerintahan, peraturan dan undang-undang yang telah ditetapkan, apakah sesuai dengan ajaran Islam atau tidak. Perempuan pun memiliki hak untuk mengoreksi penguasa jika tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Seperti yang pernah terjadi pada masa kepemimpinan khalifah Umar bin Al-Khaththab ketika membuat regulasi tentang larangan perempuan menetapkan mahar yang terlalu mahal. Merespon keputusan tersebut, seorang wanita merasa tidak setuju dengan apa yang telah ditetapkan dan mengingatkan Khalifah Umar ra. tentang satu ayat Al-Quran:

“Padahal kalian telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak. Karena itu janganlah kalian mengambil kembali dari harta itu barang sedikit pun.” (QS An-Nisa’ [4]: 20)

Begitu mulia dan tinggi kedudukan yang telah ditetapkan Islam bagi kaum perempuan tanpa harus bersaing dengan laki-laki menduduki kursi kekuasaan. Dengan hak serta kewajiban yang tidak membuatnya berbeda dengan kaum laki-laki di hadapan Allah. Hanya dalam naungan Islam kaum perempuan memiliki posisi terhormat dan dimuliakan, bebas dari diskriminasi ataupun berbagai tindakan yang merendahkan. Saatnya kembali pada syariat Islam dan menjadikannya sebagai tempat kembali atas segala permasalahan kehidupan.
Wallahu A’lam Bishawwab

Penulis: Irma Faryanti (Member Akademi Menulis Kreatif)
Editor: H5P

error: Jangan copy kerjamu bos